Jika Terbukti Salah, Mardani Maming Harus Mundur dari Jabatan Bendahara Umum PBNU

Reporter : Okti Nur Alifia
Selasa, 21 Juni 2022 16:00
Jika Terbukti Salah, Mardani Maming Harus Mundur dari Jabatan Bendahara Umum PBNU
Gus Yahya sendiri belum bertemu dengan Miming. Meskipun begitu dia mengaku PBNU akan memberikan pendampingan dan bantuan secara hukum.

Dream - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Yahya Cholil Staquf, menyampaikan tindak lanjut dari kasus Bendahara Umum PBNU, Mardani Maming, yang ditetapkan tersangka oleh KPK dengan dugaan suap. 

Pria yang karib disapa Gus Yahya itu mengatakan, Mardani Maming harus siap mundur dari jabatan yang telah diemban sejak Januari 2022 jika terbukti bersalah.

" Ya kalau (terbukti salah), tapi kan ini belum," kata Gus Yahya, saat diwawancarai di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Senin 20 Juni 2022.

Yahya mengaku belum mengetahui secara rinci bagaimana duduk perkara dari politikus PDIP itu. Nantinya dia akan melakukan konferensi pers, terkait norma yang baik secara hukum maupun dalam konteks internal PBNU.

1 dari 1 halaman

“ Organisasi sudah jelas mekanismenya, jelas harus ada syarat syarat yang dipenuhi. Harus diketahui dengan pasti duduk perkaranya dan sebagainya baru kita bisa,” lanjut Gus Yahya.

Gus Yahya sendiri belum bertemu dengan Miming. Meskipun begitu dia mengaku PBNU akan memberikan pendampingan dan bantuan secara hukum.

“ Oh iya jelas nanti tentu akan kami berikan bantuan sebagaimana mestinya,” ujar Yahya.

Sementara itu, KPK sendiri telah mengajukan permintaan kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk mencegah Maming bepergian ke luar negeri.

Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) periode 2019-2022 itu dicegah sejak 16 Juni 2022 dan dilarang pergi hingga 6 bulan ke depan.

Beri Komentar