Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Presiden Joko Widodo (Foto: Liputan6.com)
Dream - Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang banyak menuai pro-kontra publik akhirnya resmi diundangkan. Beleid yang dikenal sebagai Omnibus Law itu telah tercatat resmi sebagai UU dengan Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Salinan UU Cipta Kerja sudah diunggah di situs resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Sekretariat Negara (JDIH Setneg), sejak Senin 2 November 2020.
" Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," demikian bunyinya.
" Undang-Undang ini diselenggarakan berdasarkan asas: a. pemerataan hak; b. kepastian hukum; c. kemudahan berusaha; d. kebersamaan; dan e. kemandirian,” pada Bab II Pasal 2 dalam UU tersebut dikutip Merdeka.com, Senin (2/11).
Undang-undang tersebut juga berdasarkan penyelenggaraan Cipta Kerja dilaksanakan berdasarkan asas lain sesuai dengan bidang hukum yang diatur dalam undang-undang yang bersangkutan.
" Undang-Undang ini dibentuk dengan tujuan menciptakan dan meningkatkan lapangan kerja dengan memberikan kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan terhadap koperasi dan UMK-M serta industri dan perdagangan nasional sebagai upaya untuk dapat menyerap tenaga kerja Indonesia yang seluas-luasnya dengan tetap memperhatikan keseimbangan dan kemajuan antardaerah dalam kesatuan ekonomi nasional,” dalam pasal 3.
Kemudian Undang-undang tersebut juga menjamin setiap warga negara memperoleh pekerjaan, serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
Selanjutnya melakukan penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan keberpihakan, penguatan, dan perlindungan bagi koperasi dan UMK-M serta industri nasional.
" Melakukan penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan peningkatan ekosistem investasi, kemudahan dan percepatan proyek strategis nasional yang berorientasi pada kepentingan nasional yang berlandaskan pada ilmu pengetahuan dan teknologi nasional dengan berpedoman pada haluan ideologi Pancasila," pada pasal 3 poin d.
(Sah, Sumber: Merdeka.com)
Dream - Usai membaca draft UU Cipta Kerja atau sebelumnya disebut Omnibus Law, pengacara kondang Hotman Paris memberikan kabar baik.
Melalui postingan di akun Instagram @hotmanparisofficial pada Sabtu, 17 Oktober 2020, Hotman Paris menyebut beberapa pasal yang ada dalam UU Cipta Kerja akan menguntungkan pekerja dan para buruh.
Hotman Paris menemukan isi draft UU Cipta Kerja yang menyoroti pasal mengenai hukum pidana bagi para majikan atau pengusaha yang tidak memberi hak buruh dan pekerja.
Pria berusia 61 tahun ini mengklaim ada 10 Pasal dalam UU Cipta Kerja yang berisi ancaman pidana untuk majikan atau pengusaha yang melanggar Omnibus Law.
Dia bahkan mengatakan ini pertama kalinya dalam sejarah kariernya sebagai pengacara selama 36 tahun, menemukan pasal-pasal yang bisa mengancam dan memidanakan pengusaha atau majikan.
" Ini pertama kali dalam sejarah karier Hotman menemukan draft UU Cipta Kerja, di mana ada 10 pasal yang memberikan ancaman pidana kepada majikan atau pengusaha, yang apabila tidak memberikan hak-hak dari buruh," papar Hotman.
Hotman Paris kemudian memberikan contoh yang merujuk pada isi draft UU Cipta Kerja itu jika majikan atau pengusaha tidak memenuhi hak para pekerja.
" Contoh, tidak bayar pesangon 4 tahun penjara, tidak bayar upah minimum maksimum 4 tahun penjara," lanjut Hotman.
Dia menambahkan bahwa UU Cipta Kerja merupakan undang-undang pertama yang mampu mengubah hukum perdata menjadi pidana.
" Ini pertama kalinya UU di mana perdata menjadi pidana, dan ini menguntungkan siapa? Terserah pada masyarakat yang menilai," kata Hotman menutup pernyataannya.
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya