Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kemenag Terbitkan Ketentuan Penyelenggaraan Umroh di Masa Pandemi Covid-19

Kemenag Terbitkan Ketentuan Penyelenggaraan Umroh di Masa Pandemi Covid-19 Ilustrasi (Arab News)

Dream - Kementerian Agama (Kemenag) telah menebitkan ketentuan mengenai pelaksanaan umroh di masa pandemi Covid-19. Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 719 Tahun 2020.

Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kemenag, Oman Fathurahman mengatakan regulasi tersebut telah melalui pembahasan baik dengan Komisi VIII DPR, Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh, serta kementerian dan lembaga terkait. Termasuk pula dengan Kementerian Perhubungan dan pihak penerbangan.

"Alhamdulillah jemaah Indonesia termasuk yang diizinkan berangkat umrah. Semua pihak harus memahani regulasinya," kata Oman, melalui keterangan tertulis diterima Dream.

Oman mengatakan KMA berisi pedoman penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah di masa pandemi ini bertujuan memberikan perlindungan kepada jemaah selama menjalankan ibadah.

"Kita harus beri perlindungan, baik sebagai warga negara, terutama dalam konteks pandemi, perlindungan keamanan jiwa dan keselamatan. Itu semangatnya," kata dia.

 

Sudah Dibahas Dengan Banyak Pihak

Oman memastikan penyusunan ketentuan ini merujuk pada seluruh aturan yang diterbitkan oleh Arab Saudi. Tetapi ada penambahan aturan yang disesuaikan dengan masukan dari berbagai kementerian, khususnya Kemenkes.

"Misalnya, kita masukkan syarat tidak memiliki penyakit penyerta atau komorbid. Ini sudah menjadi ketentuan Kemenkes," ucap Oman.

Ketentuan tambahan lainnya seperti karantina yang harus difasilitasi PPIU. Baik ketika jemaah berada di Saudi maupun pulang ke Tanah Air.

"Kita punya ketentuan, bahwa orang yang pulang dari luar negeri, tidak hanya jemaah umroh saja, harus menjalani karantina," terang Oman.

 

Berlaku Untuk Semua Calon Jemaah Umroh di Masa Covid-19

Regulasi ini, terang Oman, tidak hanya mengatur jemaah yang tertunda keberangkatannya sejak 27 Februari karena pandemi. Regulasi juga mengatur masyarakat yang baru akan mendaftar dan ingin beribadah umroh di masa pandemi.

Untuk jemaah yang tertunda, terdapat pilihan yaitu berangkat dengan protokol kesehatan yang berlaku atau akan menjadwal ulang menunggu sampai pandemi reda. Selain itu, jemaah juga diberi pilihan untuk membatalkan rencana umrohnya dan menarik biaya yang sudah dibayarkan.

"Tentu setelah dikurangi biaya yang terlanjur dibayarkan oleh PPIU kepada penyedia layanan sebelum terjadinya pandemi dan itu harus dibuktikan dengan bukti pembayaran yang sah. PPIU wajib mengembalikan biaya paket layanan kepada jemaah tersebut setelah penyedia layanan mengembalikan biaya layanan yang telah dibayarkan kepada PPIU," kata dia.

Lebih lanjut, Oman menegaskan secara regulasi dan pengawasan telah siap. "Menag sudah memberi arahan bahwa mitigasi penyelenggaraan umrah di masa pandemi ini harus disiapkan sebaik-baiknya," ucap Oman.

 

Selalu ingat #PesanIbu untuk selalu mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak untuk pencegahan virus COVID19. Jika tidak, kamu akan kehilangan orang-orang tersayang dalam waktu dekat.

Indonesia Negara Kedua Pengirim Jemaah Umroh Usai Lockdown Tanah Suci Dibuka

Dream - Arab Saudi kembali menerima jemaah umroh dari luar negeri setelah tujuh bulan lebih ditutup akibat pandemi Covid-19. Sedikitnya 250 jemaah mendarat di Saudi pada Minggu, 1 Oktober 2020.

Bandara Internasional King Abdul Aziz Jeddah menerima dua penerbangan umroh pertama dari luar negeri selama pandemi Covid-19. Dua penerbangan tersebut berasal dari Pakistan dan Indonesia.

Pakistan menjadi negara pertama yang mengirimkan 38 jemaah umroh dan mendarat pada pukul 16.00 waktu Saudi. Sedangkan Indonesia jadi negara kedua dengan jumlah jemaah umroh mencapai 224 orang dan mendarat pukul 18.00 waktu Saudi.

Para jemaah disambut oleh Menteri Haji dan Umroh, Muhammad Saleh Benten dan Wakilnya, Abdel Fattah Mashat. Turut pula menyambut jemaah, Direktur Bandara King Abdul Aziz, Issam Nour.

Duta Besar Arab Saudi untuk Indonesia, Issam Al Thaqafi, sebelumnya melepas keberangkatan jemaah dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Kepada jemaah, Issam menjamin penerbangan akan berjalan aman dan kesejahteraan mereka selama menjalankan umroh menjadi prioritas Kerajaan.

 

Penuh Kehati-hatian

Sebelum tiba di Saudi, para jemaah menjalani uji kesehatan. Wakil Menteri Haji Saudi, Abdel Fattah, mengakui tes berjalan lambat untuk mendapatkan hasil yang valid.

"Ini adalah tahap yang lambat dan dipertimbangkan dengan baik di mana kami mengambil semua tindakan kesehatan sebelum para peziarah datang dari negara mereka, dan selama perjalanan umroh mereka di Kerajaan," ujar Abdel Fattah.

Namun demikian, Abdel Fattah menegaskan semua pihak di Saudi sudah siap menyambut para jemaah, sejak penerbangan pertama mendarat. "Kami memantau dan merevisi semua setiap hari," ucap dia.

 

Prosedur Sebelum Umroh

Kementerian telah menetapkan standar dan kontrol terhadap semua penyedia jasa layanan dan perusaan umroh. Ini guna memastikan tindakan pencegahan tingkat tinggi sesuai ketentuan yang disetujui Kemenkes Saudi dapat diterapkan.

Para jemaah asing dapat tinggal di wilayah Kerajaan selama 10 hari. Mereka akan menjalani pemeriksaan kesehatan di titik kedatangan sebelum diarahkan kepada perusahaan haji dan umroh.

Para jemaah tersebut dibagi per kelompok dengan anggota masing-masing 50 orang. Mereka akan diantarkan dengan bus ke hotel dan menjalani karantina selama tiga hari sebelum diizinkan oleh Kemenkes Saudi melaksanakan umroh.

Sumber: Arab News

ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Umroh pada Hari Pencoblosan 14 Februari, WNI Dipastikan Kehilangan Hak Pilih

Umroh pada Hari Pencoblosan 14 Februari, WNI Dipastikan Kehilangan Hak Pilih

Kemungkinan jemaah umroh bisa mencoblos di sana sangat kecil karena keterbatasan surat suara yang disediakan

Baca Selengkapnya
Calon Jemaah Haji Harus Periksa Kesehatan untuk Penuhi Syarat Istitaah

Calon Jemaah Haji Harus Periksa Kesehatan untuk Penuhi Syarat Istitaah

Diimbau melakukan istithaah kesehatan terlebih dahulu. Hal ini diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 83 Tahun 2024.

Baca Selengkapnya
Kemnaker: Karyawan Masuk Kerja Saat Pencoblosan Berhak dapat Uang Lembur

Kemnaker: Karyawan Masuk Kerja Saat Pencoblosan Berhak dapat Uang Lembur

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) yang telah diterbitkan pada 26 Januari 2024.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Menteri Koperasi UKM Teten Minta Aturan Wajib Sertifikasi Halal UMKM Ditunda, Ini Alasannya

Menteri Koperasi UKM Teten Minta Aturan Wajib Sertifikasi Halal UMKM Ditunda, Ini Alasannya

Diketahui, sertifikat halal untuk produk makanan dan minuman akan berlaku pada 17 Oktober 2024 mendatang.

Baca Selengkapnya
Kemenag Perpanjang Masa Pelunasan Bipih Tahap 1 hingga 23 Februari 2024

Kemenag Perpanjang Masa Pelunasan Bipih Tahap 1 hingga 23 Februari 2024

Kemenag Perpanjang Masa Pelunasan Bipih Tahap 1 Hingga 23 Februari 2024

Baca Selengkapnya
Ketentuan Puasa bagi Musafir, Mana yang Lebih Utama Antara Tetap Puasa atau Membatalkannya?

Ketentuan Puasa bagi Musafir, Mana yang Lebih Utama Antara Tetap Puasa atau Membatalkannya?

Ketentuan puasa Ramadan bagi musafir dalam membatalkan atau melanjutkan puasanya disesuaikan dengan kondisi mereka.

Baca Selengkapnya
Hukum Memotong Kuku saat Puasa Ramadan, Apakah Membatalkan Puasa?

Hukum Memotong Kuku saat Puasa Ramadan, Apakah Membatalkan Puasa?

Memotong kuku adalah bagian dari sunah nabi untuk membersihkan diri.

Baca Selengkapnya
THR Lebaran Bermasalah? Lapor ke Nomor Ini

THR Lebaran Bermasalah? Lapor ke Nomor Ini

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memiliki posko pengaduan layanan pembayaran tunjangan hari raya (THR)

Baca Selengkapnya
NOTED KAK! Kelakuan Tim Content Creator Kalau Kerja

NOTED KAK! Kelakuan Tim Content Creator Kalau Kerja

Tiap divisi di kantor pasti punya cara kerja yang beda? Nah begini kelakuan tim konten Dream biar dappat FYP

Baca Selengkapnya