Pendorong Kursi Roda Jemaah Di Masjidil Haram (Foto: Arab News)
Dream - Kantor Kepresidenan Dua Masjid Suci di Arab Saudi akhirnya memberlakukan pembatasan usia pendorong kursi roda jemaah haji dan umroh dalam rentang 25 hingga 60 tahun. Pembatasan ini untuk memastikan kemampuan para tenaga pendorong.
Direktur Layanan Mobilitas Dua Masjid Suci, Saleh Hossawee, mengatakan kepada Arab News, pembatasan usia tersebut sebagai bentuk antisipasi apabila para pendorong kursi roda jemaah tak mampu mencapai ketinggian Safa dan Marwa.
" Banyak peziarah umroh dan haji mengeluhkan ketidakmampuan beberapa pendorong kursi roda untuk mencapai ujung jalur antara bukit Safa dan Marwa," kata Hossawee.
" Ketika keluhan terulang, kepresidenan mengeluarkan keputusan untuk mencegah orang berusia di atas 60 tahun melakukan pekerjaan itu."
Mendorong kursi roda adalah salah satu pekerjaan yang paling umum dilakukan masyarakat Saudi untuk melayani jemaah. Profesi ini membuka lapangan kerja baru dan memperbaiki kondisi kehidupan orang-orang yang sebelumnya menganggur.
Pada 2014, Kementerian Urusan Kota dan Pedesaan Arab Saudi telah menyediakan 234 kursi roda listrik untuk digunakan jemaah di area padat.
Direktur Pemeliharaan dan Operasional di tempat-tempat suci waktu itu, Wajdi bin Hassan Toulah, menyebutkan kursi roda listrik ini akan melayani lebih dari 70.000 jemaah haji.
Jumlah kursi meningkat menyusul alokasi tiga jalur lagi selain lima yang sudah ada, mengarah ke dasar Gunung Arafah.
Advertisement
Dompet Dhuafa Kirim 60 Ton Bantuan Kemanusiaan untuk Penyintas Bencana di Sumatera

Perlindungan Rambut Maksimal yang Ringan dan Praktis Lewat Ellips Hair Serum Ultra Treatment

Temukan Pengalaman Liburan Akhir Tahun yang Hangat di Archipelago Hotels

Kolaborasi Strategis KEC dan Archipelago Hadirkan Perusahaan Manajemen Hotel Baru di Madinah

Komunitas `Hutan Itu Indonesia` Ajak Anak Muda Jatuh Cinta Lagi pada Zamrud Khatulistiwa
