Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Kasus Covid-19
Dream - Kasus Covid-19 di Indonesia kembali meningkat dalam tiga pekan terakhir. Untuk itu, Satgas Covid-19 mengingatkan masyarakat dan pemerintah daerah untuk waspada.
" Meskipun angkanya terbilang belum signifikan, namun sudah seharusnya kita belajar dari kenaikan kasus pada gelombang Covid-19 yang telah kita alami bersama. Harus diwaspadai adanya kenaikan dalam jumlah yang sekecil apapun,” kata Juru Bicara Satgas Covid-19, Wiku Adisasmito, dalam keterangan resminya dikutip, Kamis 9 Juni 2022.
Ia meminta para gubernur, bupati, wali kota, segera memantau dan memitigasi kenaikan kasus Covid-19 yang terjadi. Segera evaluasi kebijakan dan peraturan yang berlaku apabila diperlukan.
Sementara kepada masyarakat yang sedang euforia karena aktivitas kembali normal, agar tidak lengah. Masyarakat harus tetap disiplin memakai masker dan rajin mencuci tangan.
Masyarakat juga diminta segera beristirahat di rumah dan periksakan diri ke dokter apabila kurang sehat maupun mengalami gejala Covid-19.
Bagi masyarakat yang belum vaksinasi, diharapkan segera mendapatkan dosis ketiga untuk semakin meningkatkan kekebalan komunitas.
" Virus masih ada di sekitar kita. Ingat, protokol kesehatan adalah kunci keberhasilan di masa pemulihan ekonomi dan aktivitas masyarakat ini," pungkas Wiku.
Wiku menjelaskan, dari grafik data per 5 Juni 2022 secara nasional, menunjukkan terjadi kenaikan kasus positif mingguan, bertambah 571 atau 31 persen dibandingkan pada 22 Mei 2022. Yaitu dari 1.814 menjadi 2.385 kasus mingguan.
Hal yang sama terjadi pada kasus aktif harian, kenaikannya bertambah 328 kasus atau 10 persen dibandingkan 2 Juni 2022. Dari 3.105 menjadi 3.433 kasus aktif harian.
Meski begitu, katanya, kenaikan kasus positif dan aktif tidak diikuti peningkatan tren keterisian tempat tidur (BOR) isolasi harian di rumah sakit yang masih stagnan. Tren kematian mingguan juga terus menunjukkan penurunan.
IaBila melihat perkembangan tingkat provinsi, ada 5 provinsi menjadi penyumbang tertinggi kenaikan kasus aktif pada minggu terakhir.
Antara lain, DKI Jakarta naik 30 persen, Banten naik 38 persen, Jawa Barat naik 18 persen, DI Yogyakarta naik 45 persen, dan Jawa Timur naik 37 persen.
Dream - Pemerintah kembali memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali. Pada PPKM kali ini, seluruh wilayah di Jawa-Bali masuk PPKM Level 1.
Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 29 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1 Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Jawa dan Bali.
Salah satu yang diatur, yakni operasional di mal dan pusat perbelanjaan boleh berlangsung dengan kapasitas pengunjung 100 persen hingga pukul 22.00 waktu setempat.
Lantas, masihkah seluruh pengunjung diwajibkan mengenakan masker di dalam mal? Berdasarkan Inmendagri tersebut, pengunjung mal atau pusat perbelanjaan tetap diwajibkan menerapkan protokol kesehatan.
Begitu juga perihal aktivitas makan dan minum di tempat umum pada restoran kafe baik yang berada di lokasi tersendiri maupun di dalam mal, pengunjung tetap diwajibkan menerapkan protokol kesehatan.
" Pembatasan kapasitas pengunjung sebesar seratus persen dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya lebih lanjut diatur oleh Pemerintah Daerah," tulis Inmendagri tersebut, dikutip pada Selasa, 7 Juni 2022.
Sebelumnya, Presiden Jokowi mengumumkan sejumlah pelonggaran aturan terkait Covid-19. Kebijakan pelonggaran ini dikeluarkan karena pandemi di Indonesia sudah terkendali. Salah satu aturan yang dilonggarkan yaitu mengenai penggunaan masker
Jokowi mengumumkan hal itu dalam tayangan konferensi pers di Istana Bogor melalui YouTube Sekretariat Presiden, Selasa 17 Mei 2022.
Jokowi membolehkan masyarakat tidak menggunakan masker ketika sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang. Namun, pelonggaran copot masker itu tidak berlaku bagi masyarakat kategori rentan seperti lansia atau memiliki penyakit komorbid.
Bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek, Jokowi meminta tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas.
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya