Ada Bukti DPR Tak Pernah Bahas Pasal 18 Ayat 3 PKPU
Dua Survei, Dua Wajah Kepuasan pada Pemerintah
Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya
AXIS Nation Cup 2026 Hadirkan Grand Final Futsal Pelajar, Laga Para Juara dengan Panggung Musik di Istora Senayan
Anak Ditinggal Sendirian saat Masih Kecil, Di Mana Batas Kebebasan dalam Pola Asuh?
Benarkah Sarden Kalengan Bukan Makanan Olahan? Ini Penjelasannya
Kalau Semua Informasi Ada di Socmed, Apa Alasan Kita Membaca?
Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%
Florence Sihombing
Dream - Mahasiswa pascasarjana Universitas Gajah Mada (UGM), Florence Sihombing, yang ditahan setelah berstatus tersangka karena dianggap menghina warga Yogyakarta akhirnya bisa menghirup udara bebas. Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh Florence.
Kasus ini bermula saat Florence hendak mengisi bahan bakar minyak (BBM) di sebuah Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum (SPBU) di kawasan Lempuyangan. Meski mengendarai motor, dia mengantre di barisan mobil. Alasannya, Florence ingin mengisi BBM jenis Pertamax. Petugas SPBU menolak mengisi bensin itu ke motornya, dan Florence pun kesal.
Kekesalan Florence tak habis di SPBU itu. Dia kemudian mengunggah sebuah tulisan melalui akun jejaring sosial Path. Postingan itulah yang dianggap menghina warga Yogyakarta. Pengguna jejaring sosial kemudian bereaksi keras. Beberapa di antaranya bahkan balik menghujat mahasiswi ini.
Akhirnya, sebuah lembaga swadaya masyarakat melaporkan Florence ke polisi. Dia kemudian ditahan pada Sabtu 30 Agustus yang lalu. Dia dijerat dengan pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 ayat 1, pasal 28 ayat 2 jo pasal 45 ayat 2 UU ITE Nomor 11 Tahun 2008. Selain itu juga Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP. Setelah mengajukan panangguhan penahanan, akhirnya Florence dibebaskan pada Senin kemarin.
Kasus ini rupanya tak hanya membetot perhatian masyarakat di dalam negeri. Sejumlah media asing juga memuat kasus ini. Wal Street Journal misalnya. Mereka menulis kasus ini dengan judul 'Social Media Backlash Ebbs into Support for Indonesian Student'.
" Ini menjadi peristiwa yang aneh bagi Florence Sihombing, seorang mahasiswi pascasarjana ditahan karena dituduh mencemarkan nama baik setelah memposting komentar yang dianggap menyinggung beberapa orang di layanan pesan mobile," demikian WSJ mengawali laporan itu, sebagaimana dikutip Dream, Selasa 2 September 2014.
Tak hanya WSJ, laman Australia Plus juga mengangkat berita soal kasus ini. Media dari Negeri Kanguru itu menulis kasus ini dengan judul 'Indonesian student could be jailed after calling Yogyakarta city 'stupid' on social media'. Tak hanya menyoroti kasus Florence. Australia Plus juga menulis kelangkaan BBM di Indonesia.
Advertisement
Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Dua Petani Indonesia Masuk Daftar 100 Pahlawan Perempuan FAO

Sepucuk Surat MSCI Bikin Rontok Bursa Saham RI


5 Kebiasaan Setelah Makan Malam yang Bisa Membantu Menjaga Gula Darah Semalaman

8 Kombinasi Makanan yang Bisa Membantu Tubuh Menyerap Lebih Banyak Nutrisi

5 Negara Paling Beragam Secara Etnis di Dunia, Nomor 1 Punya Lebih dari 800 Bahasa

8 Kebiasaan yang Diam-Diam Bisa Merusak Kesehatan Jantung Menurut Ahli



Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya