Dream - Pada sidang kedelapan kasus kopi sianida, jaksa penuntut umum (JPU) kembali memutar rekaman CCTV yang memuat kronologi kematian Wayan Mirna Salihin di Kafe Olivier, 6 Januari 2016, lalu.
Dalam sidang ini Hakim Ketua Kisworo fokus menyaksikan rekaman kedatangan terdakwa Jessica Kumala. Di rekaman tersebut, Jessica nampak melakukan pembayaran sebelum pesanan yang diinginkannya datang.
Kisworo menanyakan fakta itu kepada saksi kasir Kafe Olivier, Jukiah. Tak puas hanya sekadar bertanya, anggota hakim Binsar Gultom mengonfrontir pernyataan Jukiah dengan penyaji cocktail Marlon Alex.
Hakim anggota Binsar Gultom pun kemudian meminta agar rekaman saat Jessica membayar diputar berkali-kali.
Binsar yang tak puas dengan keterangan saksi dan gambaran dari CCTV kemudian menawarkan kepada JPU untuk bersidang di tempat kejadian perkara (TKP), Kafe Olivier.
Kepala Bagian Humas Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Waluyo mengaku permintaan hakim sebagai keuntungan. Sebab, sedari awal JPU ingin sidang juga digelar di lokasi Kafe Olivier.
" Justru kita akan menyambut baik, sidang di lokasi," ucap Waluyo saat yang juga menghadiri sidang tersebut.
Advertisement
Dari Rumah BUMN hingga Pameran, Cara UMKM Menembus Pasar Global

AI Makin Ancam Manusia, PBB Ingatkan Dunia Jangan Terlambat Mengendalikannya

Inilah Peta Baru Dunia Versi PBB: Eropa dan Amerika Jadi Lebih Kecil. Mengapa?

Tak Lagi ke Bantargebang, Sebagian Limbah Jakarta Belok ke Bank Sampah

Sampah Bisa Jadi Voucher Belanja hingga Pengganti Batubara


Es Batu atau Air Es, Mana yang Lebih Cepat Mendinginkan Minuman? Jawabannya Ternyata Mengejutkan


Mengapa Mencetak Uang Lebih Banyak Tidak Bisa Membuat Negara Lebih Kaya?


Dari Rumah BUMN hingga Pameran, Cara UMKM Menembus Pasar Global

Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Berbahaya, Begini Penampakan Aslinya Saat Diperbesar 2.600 Kali

AI Makin Ancam Manusia, PBB Ingatkan Dunia Jangan Terlambat Mengendalikannya