Kasus Pembunuhan Bocah Temanggung, Dukun Sebut Si Bocah Jelmaan Genderuwo

Reporter : Razdkanya Ramadhanty
Kamis, 20 Mei 2021 16:36
Kasus Pembunuhan Bocah Temanggung, Dukun Sebut Si Bocah Jelmaan Genderuwo
Berdasarkan 'penerawangan' yang dilakukan Haryono, Aisyah disebut sebagai anak jelmaan genderuwo.

Dream - Polisi akhirnya menetapkan orang tua Aisyah, Marsidi dan Suwartinah sebagai tersangka. Tak hanya keduanya, dua dukun yang merukiyah Aisyah yakni Hayono dan Biodono disandang status yang sama.

Kasat Reskrim Polres, AKP Setyo Hermawan menyatakan kasus ini awal mula terungkap pada Minggu, 16 Mei 2021 pukul 23.30 WIB lantaran adanya laporan dari masyarakat setempat. Namun ternyata ritual yang dilakukan para tersangka dijalankan sejak awal Januari 2021.

“ Tapi jenazah korban sengaja disimpan di sebuah kamar di rumah korban,” tuturnya.

 

1 dari 3 halaman

Disarankan Melakukan Ruwat

Dilansir dari pojoksatu.id, Kamis 20 Mei 2021, Setyo menyebut Aisyah meninggal dunia karena menjadi korban praktir perdukunan yang dilakukan Haryono. Namun ia melakukannya atas permintaan kedua orang tua sebab Aisyah disebut anak yang nakal.

Berdasarkan 'penerawangan' yang dilakukan Haryono, Aisyah disebut sebagai anak jelmaan genderuwo. Untuk bisa menyembuhkannya perlu ruwatan dan langsung disetujui orang tua Aisyah.

Salah satu prosesi ruawat yang disarankan 'dukun' yakni memasukkan kepala korban ke dalam bak air di kamar mandi.

 

2 dari 3 halaman

Ruwatan Awal Gagal

Ruwatan menyimpan g itu diketahui teah dilakukan sejak Desember 2020 lalu. Namun menurut pengakuan tersangka, ruwatan yang dimaksud belum juga menunjukkan hasil.

Akhirnya, ruwatan menenggelamkan kepala korban di bak mandi kembali dilakukan pada Januari 2021.

“ Saat itu kepala korban dimasukkan ke dalam bak mandi berisi air oleh para pelaku hingga tak sadarkan diri dan meninggal dunia,” bebernya.

Setelah meninggal sampai akhirnya terbongkar, selama itu pula jenazah Aisyah dirawat oleh orangtuanya hingga mengalami proses mumifikasi.

3 dari 3 halaman

Dijerat Pasal Berlapis

Atas perbuatannya, Marsidi dan Suwartinah dijerat Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, subsider Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT subsider pasal 351 ayat 3 KUHP.

Sedengkan Budiono dikenakan Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak, subsider pasal 351 ayat 3 KUHP.

Sementara Haryono, dijerat Pasal 55 KUHP Jo Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, subsider pasal 351 ayat 3 KUHP.

“ Dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp3 miliar,” tandasnya.

Sumber: pojoksatu.id

Beri Komentar