Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
Dream - Polisi akhirnya menetapkan orang tua Aisyah, Marsidi dan Suwartinah sebagai tersangka. Tak hanya keduanya, dua dukun yang merukiyah Aisyah yakni Hayono dan Biodono disandang status yang sama.
Kasat Reskrim Polres, AKP Setyo Hermawan menyatakan kasus ini awal mula terungkap pada Minggu, 16 Mei 2021 pukul 23.30 WIB lantaran adanya laporan dari masyarakat setempat. Namun ternyata ritual yang dilakukan para tersangka dijalankan sejak awal Januari 2021.
“ Tapi jenazah korban sengaja disimpan di sebuah kamar di rumah korban,” tuturnya.
Dilansir dari pojoksatu.id, Kamis 20 Mei 2021, Setyo menyebut Aisyah meninggal dunia karena menjadi korban praktir perdukunan yang dilakukan Haryono. Namun ia melakukannya atas permintaan kedua orang tua sebab Aisyah disebut anak yang nakal.
Berdasarkan 'penerawangan' yang dilakukan Haryono, Aisyah disebut sebagai anak jelmaan genderuwo. Untuk bisa menyembuhkannya perlu ruwatan dan langsung disetujui orang tua Aisyah.
Salah satu prosesi ruawat yang disarankan 'dukun' yakni memasukkan kepala korban ke dalam bak air di kamar mandi.
Ruwatan menyimpan g itu diketahui teah dilakukan sejak Desember 2020 lalu. Namun menurut pengakuan tersangka, ruwatan yang dimaksud belum juga menunjukkan hasil.
Akhirnya, ruwatan menenggelamkan kepala korban di bak mandi kembali dilakukan pada Januari 2021.
“ Saat itu kepala korban dimasukkan ke dalam bak mandi berisi air oleh para pelaku hingga tak sadarkan diri dan meninggal dunia,” bebernya.
Setelah meninggal sampai akhirnya terbongkar, selama itu pula jenazah Aisyah dirawat oleh orangtuanya hingga mengalami proses mumifikasi.
Atas perbuatannya, Marsidi dan Suwartinah dijerat Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, subsider Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT subsider pasal 351 ayat 3 KUHP.
Sedengkan Budiono dikenakan Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak, subsider pasal 351 ayat 3 KUHP.
Sementara Haryono, dijerat Pasal 55 KUHP Jo Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, subsider pasal 351 ayat 3 KUHP.
“ Dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp3 miliar,” tandasnya.
Sumber: pojoksatu.id
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya