Kasus Penjarahan di Jakarta Utara, 11 Tersangka dan 15 Buron

Reporter : Muhammad Ilman Nafi'an
Minggu, 6 November 2016 16:19
Kasus Penjarahan di Jakarta Utara, 11 Tersangka dan 15 Buron
Diduga, mereka terlibat penjarahan di beberapa toko.

Dream - Polda Metro Jaya menetapkan 11 tersangka kasus kerusuhan sekelompok massa di daerah Gedong Panjang, Penjaringan, Jakarta Utara pada hari Jumat malam 4 November 2016 lalu. Diduga, mereka terlibat penjarahan di beberapa toko.

" Awlanya kita amankan 15 orang, kemudian yang cukup bukti kita naikkan jadi tersangka ada 11 orang, sisanya kita pulangkan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya. Kombes Awi Setiyono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu, 6 November 2016.

Kesebelas tersangka itu terbukti disangka melakukan beberapa tindak kriminal. Antara lain perusakan sepeda motor polisi, sepeda motor milik wartawan, menjarah dua mini market, dan menyerang anggota polisi.

Terkait kasus penjarahan di minimarket Indomaret, polisi menetapkan dua tersangka khusus, yakni IA dan J. Sementara ada empat orang lagi yang masih dalam pencarian alias buron.

Sementara untuk kasus penjarahan di Alfamart, polisi menetapkan satu orang sebagai tersangka yakni WN dan 7 orang masih dalam pencarian.

Selanjutnya, Awi menuturkan, untuk kasus pengrusakan sepeda motor, polisi menetapkan seorang tersangka berinisial AS, dan 4 orang lainnya masih dalam pencarian.

Awi berucap, terkait tersangka kasus penyerangan polisi telah ditetapkan tujuh orang tersangka. " Ada tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus penyerangan terhadap anggota, inisialnya MR, N, DA, SCF, S, M dan F," ujar dia.

Selain telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka, polisi kini masih memburu 15 orang yang sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang atau DPO.

" Update terkahir totalnya ada 11 orang tersangka, dan DPO 15 orang," ungkapnya. (Ism)

Beri Komentar
Jangan Lewatkan
More