Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Pinangki Sirna Malasari (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Dream - Mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari menghirup udara bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Tangerang.
" Pembebasan bersyarat 6 September 2022," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti, Selasa 6 September 2022.
Pinangki dinyatakan bebas bersyarat dari vonis 4 tahun penjara tingkat banding Pengadilan Tinggi Jakarta. Dengan adanya sisa waktu tersebut, Pinangki baru dinyatakan bebas murni pada 18 Desember 2023.
" Lama pidana 4 tahun. Bebas murni 18 Desember 2023," ujarnya.
Hingga dinyatakan bebes murni, Pinaki diwajibkan menjalani bimbingan yang diselenggarakan Balai Pemasyarakatan (Bapas), selaku warga binaan yang telah keluar dari Lapas sampai dengan 18 Desember 2024.
" Berakhir masa bimbingan PB 18 Desember 2024. Pembimbingan BAPAS Jakarta Selatan," terangnya.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menyunat vonis mantan jaksa di Kejaksaan Agung (Kejagung) Pinangki Sirna Malasari. PT DKI memotong 6 tahun vonis Pinangki, dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.
Pinangki Sirna Malasari sudah menjalani kurungan penjara sejak Agustus 2020 silam. Sehingga baru menjalani kurungan penjara dua tahun satu bulan.
Pemotongan vonis ini tertuang dalam Putusan nomor 10/PID.SUS-TPK/2021/PT DKI yang diputuskan pada Selasa, 8 Juni 2022.
Pinangki terbukti bersalah setelah menerima suap sebesar US$500 ribu atau sekitar Rp7,35 miliar dari terpidana kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra.
Ia turut mencuci uang tersebut untuk kepentingan pribadinya. Uang itu merupakan fee dari jumlah US$1 juta yang dijanjikan Djoko.
Adapun uang diterima Pinangki melalui perantara yang merupakan kerabatnya sekaligus politikus Partai NasDem, Andi Irfan Jaya serta melibatkan seorang pengacara bernama Anita Kolopaking.
Pada pengadilan tingkat pertama, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memvonis Pinangki dengan pidana 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp600 juta subsider enam bulan kurungan.
Lantas, Pinangki mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan hasil dikabulkannya permohonan banding tersebut dan mengurangi hukuman Pinangki menjadi empat tahun penjara. Atas vonis itu, jaksa dan Pinangki tidak mengajukan kasasi
Beberapa alasan yang membuat hakim tingkat banding mengurangi hukuman yakni Pinangki sudah mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya serta telah mengikhlaskan dipecat dari profesinya sebagai jaksa.
Pinangki disebut masih bisa diharapkan untuk berperilaku baik. Pertimbangan hakim berikutnya adalah status Pinangki sebagai seorang Ibu dan mempunyai anak berusia empat tahun.
Sumber: merdeka.com
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya