Kasus Tulisan Allan Nairn, TNI Diminta Merujuk UU Pers

Reporter : Puri Yuanita
Sabtu, 22 April 2017 16:11
Kasus Tulisan Allan Nairn, TNI Diminta Merujuk UU Pers
"Sampai saat ini upaya hukum itu belum ada resmi kami terima, namun sebagai warga bangsa akan kooperatif," ujar Pemimpin Redaksi Tirto.id, Sapto Anggoro.

Dream - Tulisan investigasi seorang jurnalis asing Allan Nairn di laman The Intercept, yang kemudian diterjemahkan dan ditulis ulang oleh media Tirto.id, memunculkan polemik.

Tentara Nasional Indonesia (TNI) mengganggap tulisan tersebut sebagai berita palsu atau hoax sehingga berencana melakukan gugatan hukum terhadap Tirto.id.

Terkait persoalan ini, Pemimpin Redaksi Tirto.id, Sapto Anggoro pun buka suara. Menurut Tirto, sejak awal dirinya menyadari jika pemberitaan tersebut berpotensi menuai reaksi negatif dari TNI.

Meski demikian, bukan berarti pihaknya tidak berupaya melakukan verifikasi terkait tulisan mengenai upaya makar di mana di dalamnya terdapat nama Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo.

Tirto juga telah menghubungi Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayor Jenderal Wuryanto dan dalam wawancara itu dia menegaskan akan mengambil langkah hukum. Hal itu kembali diucapkannya di mana TNI akan melaporkan Tirto ke Kepolisian RI.

" Sampai saat ini upaya hukum itu belum ada resmi kami terima, namun sebagai warga bangsa akan kooperatif," ujar Sapto dikutip dari Merdeka.com, Sabtu 22 April 2017.

Hanya saja, dia menyayangkan langkah yang bakal diambil TNI tersebut dengan melaporkan tulisan investigatif ke polisi. Padahal, sesuai undang-undang tentang pers telah memberikan mekanisme bagi setiap orang atau lembaga yang merasa keberatan dengan pemberitaan, apalagi tulisan yang dipublikasikan tersebut merupakan terjemahan dari theintercept.org.

" Meski secara standar sesuai kode etik jurnalistik bila merasa dirugikan pihak TNI bisa melakukan hak jawab sehingga jelas bagian mana yang menjadi keberatan dari laporan terjemahan dari theintercept.org yg ditulis Alan Nairn tersebut. Kecuali itu sebagai media kalaupun upaya itu benar adanya, maka semestinya TNI menghargai UU 40/99 dengan melibatkan Dewan Pers dalam mekanisme penyelesaiannya. Karena sebagai kerjaan media yang bisa menentukan laporan jurnalistik itu hoax atau bukan, mestinya dilakukan oleh Dewan Pers," katanya.

 

 

1 dari 1 halaman

Pernyataan Dewan Pers

Pernyataan Dewan Pers © Dream

Sementara itu, anggota Dewan Pers Nezar Patria pun menyarankan agar TNI melaporkan Tirto melalui Dewan Pers, sesuai perintah undang-undang. Jika mendapatkan laporan tersebut, lembaga ini akan menyelidiki apakah tulisan Allan Nairn tersebut sudah sesuai kaidah jurnalistik atau tidak.

" TNI bisa mengadukan Tirto.id ke Dewan Pers, kalau ada bagian-bagian yang salah dari tulisan itu. Ada baiknya diperiksa detail secara jurnalistik," kata Nezar.

Sebelumnya, Mabes TNI bertindak setelah muncul pemberitaan mengenai upaya makar yang diunggah Tirto.id. Mereka menganggap berita tersebut hoax atau palsu. Kapuspen TNI Mayjen TNI Wuryanto pun menyatakan bahwa isi berita yang dimuat Tirto.id itu tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.

Menurut mantan Kasdam Siliwangi itu, seharusnya pihak Tirto tidak menurunkan berita tersebut sebelum ada konfirmasi. Adanya nama Panglima TNI, yang disebutkan dalam berita itu, dinilai telah merugikan institusi.

" Dari pemberitaan tersebut, Mabes TNI akan mengambil langkah hukum dengan membuat laporan kepada Kepolisian RI agar diusut dan diproses sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.

(Sumber: www.merdeka.com)

Beri Komentar