Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?
Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?
Kalau Semua Informasi Ada di Socmed, Apa Alasan Kita Membaca?
Bisa Nggak Wahyu Ningsih Jadi CEO Microsoft?
Jika Guru Digaji Lebih Layak, Apakah Kualitas Pendidikan Indonesia Akan Meningkat?
Dunia Endgame Gita Wirjawan
Dunia Endgame Gita Wirjawan
Ilustrasi
Dream - Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama, Machasin, mengatakan pernikahan siri bertentangan dengan peraturan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Oleh sebab itu, setiap pernikahan harus dicatat oleh petugas Kantor Urusan Agama (KUA).
“Nikah siri merupakan nikah yang bermasalah, melanggar hukum negara,” kata Machasin sebagaimana dikutip Dream dari laman resmi Kementerian Agama, Sabtu 27 Desember 2014.
Menurut Muchasin UU Perkawinan dengan jelas menyebutkan bahwa perkawinan bagi penganut agama Islam dlakukan oleh pegawai pencatat, dengan tata cara pencatatan. Tata cara itu juga telah tertulis pada perundang-undangan sebelum lahirnya UU Perkawinan tahun 1974 itu.
“Dalam negara yang teratur, segala hal-hal yang bersangkut paut dengan pendududk harus dicatat, kelahiran, pernikahan, kematian dan sebagainya,” dia Machasin.
Dia mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan praktik jasa layanan nikah siri. Pemerintah telah memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk pelayanan nikah, seperti pembebasan biaya nikah jika dilaksanakan pada jam kerja di kantor KUA.
“Nikah di bawah tangan atau nikah siri adalah pernikahan yang dilakukan di luar pengawasan petugas pencatat nikah dan tidak tercatat di KUA,” tambah Muchasin.
Oleh karena itu, tambah dia, Kementerian Agama melalui Dirjen Bimas Islam mengimbau kepada umat Muslim untuk menghindari nikah siri, karena bisa menimbulkan permasalahan.
“Enak dan mudahnya di depan, tetapi belakangnya menimbulkan permasalahan,” tutur Muchasin.
Advertisement

6 Pelajaran Hidup Gen Z yang Perlu Dipelajari Oleh Generasi yang Lebih Tua, Bantu Hidup Lebih Tenang

5 Latihan Tanpa Beban yang Bisa Membantu Membentuk Otot Setelah Usia 50 Tahun


Jarang Minum Air Putih Setelah Bangun Tidur? Ini 6 Dampaknya bagi Tubuh

IHSG Lanjutan Menguat ke Level 5.387, Saham Bank Pelat Merah Bermekaran

Teori Lipstik: Mengapa Penjualan Lipstik Mewah Bisa Meningkat Saat Ekonomi Memburuk?

Suka Camilan Gurih Dan Renyah? Ini Pilihan Untuk Temani Aktivitas Sehari-hari