Ilustrasi
Dream - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) merilis 10 program siaran yang paling banyak melakukan pelanggaran sepanjang 2014. Dalam evaluasi yang dilakukan KPI, 10 program itu mendapat teguran administratif ataupun penghentian program.
Dalam keterangan tertulis KPI, disebutkan 10 program itu yakni You Keep Smile (Trans TV), Dahsyat (RCTI), Pesbukers (ANTV), D'Terong Show (Indosiar), Ganteng-Ganteng Serigala (SCTV), Oh Ternyata The Merindings (Trans TV), Halo Selebriti (SCTV), Mata Lelaki (Trans7), Masih Dunia Lain (TRans TV), Kuis Kebangsaan (RCTI).
KPI juga mencatat, selama 2014 lembaga penyiaran yang paling banyak mendapatkan sanksi adalah RCTI (26 sanksi), TransTV (25 sanksi), SCTV (23 sanksi), ANTV (19 sanksi) dan Trans7 (19 sanksi).
Sedangkan untuk lembaga penyiaran yang paling banyak mendapatkan aduan dari masyarakat adalah Trans TV (4.936 aduan), SCTV (2.127 aduan), RCTI (2.033 aduan), Trans 7 (1.933 aduan) dan ANTV (1.490 aduan).
Ketua KPI Pusat Judhariksawan mengatakan, penyiaran saat ini belum menciptakan hal-hal yang besar, penyiaran didominasi kepentingan industri dan kepentingan profit.
Munculnya masalah itu, menurut Judha, dipengaruhi banyak hal, seperti kondisi politik, cross-ownership, monopoli-oligopoli kepemilikan, rating dan share, dan berorientasi profit.
Ia juga meminta agar pengiklan jangan berkontribusi terhadap kelangsungan program televisi yang buruk dengan memasang iklan produk-produknya.
Pada 2015 mendatang, KPI akan membuat publikasi secara berkala tentang iklan-iklan apa saja yang masih muncul pada program televisi yang sarat dengan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS). (Ism)
Advertisement
Upgrade Gaya Hidup Digitalmu dengan eSIM XL PRIORITAS, Pilihan Premium Masa Kini

Ibadah Lancar, Komunikasi Aman: Tips Itinerary Umroh & Internet Hemat


Bencana di Sumatera Sebabkan Krisis Air Bersih bagi Warga Terdampak

Resmi Diluncurkan, Viva Retinol Serum Hadirkan 3x Presisi Perawatan Kulit dalam Setiap Tetes
