Ilustrasi E-KTP. (Liputan6.com/Rita Ayuningtyas)
Dream - Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) saat ini telah mencetak KTP elektronik (e-KTP) bagi penghayat kepercayaan.
Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrullah, mengatakan, pencetakan e-KTP dengan kolom kepercayaan itu merupakan tindak lanjut amar putusan Mahkamah Konstitusi.
" Dengan adanya putusan ini, maka KTP el bagi penghayat kepercayaan dicantumkan elemen data kolom kepercayaan," ujar Zudan di Gedung Kemendagri, Jakarta, Rabu 27 Februari 2019.
Dia menegaskan, tidak akan ada perubahan keterangan bagi pemeluk agama dalam e-KTP elektroniknya.
" Jadi kolom agama tetap, tidak ada yang berkurang, karena isunya digoreng, dipelintir dengan kolom kepercayaan agama akan dihapus itu tidak, tetap yang kolom agama tak berubah apapun," ucap dia.
Menurut Zudan, perubahan hanya terletak pada kolom data saja. Bagi penghayat kepercayaan akan ada kolom kepercayaan. Sementara bagi pemeluk agama, pun demikian.
Untuk itu, Zudan mengimbau masyarakat agar jangan cepat terbawa isu yang tidak benar. Sehingga menimbulkan praduga negatif.
Advertisement
Jadi Pahlawan Lingkungan Bersama Trash Hero Indonesia
10 Brand Kosmetik Paling Ramah Muslim di Dunia, Wardah Nomor Satu
KAJI, Komunitas Bagi Para Alumni Mahasiswa Indonesia di Jepang
4 Komunitas Seru di Depok, Membaca Hingga Pelestarian Budaya Lokal
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
Azizah Salsha di Usia 22 Tahun: Keinginanku Adalah Mencari Ketenangan
Hj.Erni Makmur Berdayakan Perempuan Kalimantan Timur Lewat PKK
Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik Bulan Ini? Begini Penjelasan Resminya!
Timnas Padel Indonesia Wanita Cetak Sejarah Lolos ke 8 Besar FIP Asia Cup 2025
Hore, PLN Berikan Diskon Tambah Daya Listrik 50% Hingga 30 Oktober 2025
AMSI Ungkap Ancaman Besar Artificial Intelligence Pada Eksistensi Media
10 Brand Kosmetik Paling Ramah Muslim di Dunia, Wardah Nomor Satu