Ilustrasi E-KTP. (Liputan6.com/Rita Ayuningtyas)
Dream - Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) saat ini telah mencetak KTP elektronik (e-KTP) bagi penghayat kepercayaan.
Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrullah, mengatakan, pencetakan e-KTP dengan kolom kepercayaan itu merupakan tindak lanjut amar putusan Mahkamah Konstitusi.
" Dengan adanya putusan ini, maka KTP el bagi penghayat kepercayaan dicantumkan elemen data kolom kepercayaan," ujar Zudan di Gedung Kemendagri, Jakarta, Rabu 27 Februari 2019.
Dia menegaskan, tidak akan ada perubahan keterangan bagi pemeluk agama dalam e-KTP elektroniknya.
" Jadi kolom agama tetap, tidak ada yang berkurang, karena isunya digoreng, dipelintir dengan kolom kepercayaan agama akan dihapus itu tidak, tetap yang kolom agama tak berubah apapun," ucap dia.
Menurut Zudan, perubahan hanya terletak pada kolom data saja. Bagi penghayat kepercayaan akan ada kolom kepercayaan. Sementara bagi pemeluk agama, pun demikian.
Untuk itu, Zudan mengimbau masyarakat agar jangan cepat terbawa isu yang tidak benar. Sehingga menimbulkan praduga negatif.
Advertisement
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN