Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?
Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?
Kalau Semua Informasi Ada di Socmed, Apa Alasan Kita Membaca?
Bisa Nggak Wahyu Ningsih Jadi CEO Microsoft?
Jika Guru Digaji Lebih Layak, Apakah Kualitas Pendidikan Indonesia Akan Meningkat?
Dunia Endgame Gita Wirjawan
Dunia Endgame Gita Wirjawan
Kapal Asal Vietnam Mencuri Ikan Di Perairan Natuna (Foto: Liputan6.com)
Dream - Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti melayangkan nota protes ke Vietnam karena pencurian empat kapal asal negara tersebut.
"Saya juga meminta secara diplomatik resmi, pemerintah Vietnam memberikan penjelasan serta pernyataan maaf atas insiden yang terjadi," kata Susi, dilaporkan Liputan6.com, Selasa, 26 Februari 2019.
Susi menjelaskan, kapal-kapal ikan berbendera Vietnam itu merupakan kapal pelaku Illegal, Unreported, Unregulated (IUU) Fishing di Indonesia. Jumlah kapal berbendera Vietnam tersebut paling banyak diamankan tiap tahunnya, dibandingkan dengan negara-negara lainnya.
Sejak Oktober 2014, sebanyak 488 kapal pelaku IUU fishing telah ditenggelamkan. Sebanyak 276 diantaranya adalah kapal ikan berbendera Vietnam.
Bahkan baru-baru ini, sebanyak empat kapal Vietnam yakni BV 525 TS, dengan muatan ikan 1 palka, BV 9487 TS (2 palka), dan BV 2923 TS dan BV 525 TS dengan muatan kosong, diamankan di perairan Indonesia. Kapal TNI Angkatan Laut, KRI TOM-357 menangkap empat kapal tersebut pada Minggu, 24 Februari 2019.
"Keempat kapal tersebut diduga mencuri ikan menggunakan alat tangkap trawl (pukat) di Landas Kontinen Laut Natuna," ujar Susi.
Selain empat kapal pencari ikan, KRI TOM-357 juga mengusir dua kapal milik pemerintah Vietnam, Fisheries Resources Surveillance (VFRS). Kapal VFRS bernama Kiem Ngu 2142124 dan 214263 itu menerobos ke zona ekonomi ekslusif (ZEE) Indonesia dan bermanuver yang mengancam.
Susi menyatakan pemerintah RI mengecam keras tindakan kapal Vietnam yang berupaya merintangi proses penangkapan empat kapal pencuri. Perbuatan ini jelas tidak dapat ditoleransi dengan alasan yang sudah tertuang dalam aturan.
Susi mengatakan, Vietnam sebagai state party dari Convention on the International Regulations for Preventing Collision at Sea 1972 (COLREGS 1972) dinilai melanggar Rule 8 COLREGS 1972 yaitu Action to Avoid Collision.
(ism, Sumber: Huyogo Simbolon/Liputan6.com)
Baca Juga: Mendarat di Surabaya, Penumpang Dibekuk karena Bawa Ratusan Amunisi Tak Sadar, Bocah Ini Makan Ayam Kesayangan Bersama Keluarga Heboh Pilot Terekam Tidur Saat Terbang Astaghfirullah, 2 Remaja Aceh Besar Mesum di Masjid Dilarang Nonton Film Asusila, WN Malaysia di Jaksel Aniaya Istri yang Hamil Tua
Advertisement

Mengapa Ada Pusar Bodong dan Pusar Masuk? Ini Penjelasan Ilmiahnya

Deforestasi Amazon Brasil Turun ke Level Terendah, Ini 5 Pelajaran yang Bisa Ditiru Indonesia

Cuma 10 Menit Olahraga Sehari Bisa Bikin Tidur Lebih Nyenyak, Ini Temuan Peneliti

Sering Tersengat Listrik Saat Memegang Gagang Pintu? Ini Penyebab dan Cara Mencegahnya

Apa yang Terjadi Jika Semua Hutan di Bumi Hilang? Bukan Cuma Hewan, Kehidupan Manusia Ikut Terancam

Buah Kalengan Ternyata Bisa Menyehatkan, tetapi Perhatikan 2 Hal Ini Sebelum Membelinya
