Guru dan Dosen yang Terkait HTI Dalam Pantauan Kemenag

Reporter : Maulana Kautsar
Kamis, 3 Agustus 2017 07:01
Guru dan Dosen yang Terkait HTI Dalam Pantauan Kemenag
Kemenag belum memiliki data pasti terkait guru dan dosen yang terlibat HTI.

Dream - Kementerian Agama terus melakukan pemantauan terhadap guru dan dosen pendidikan Islam yang terlibat dengan ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Meski begitu, Kemenag belum mengambil tindakan tegas dan baru melakukan identifikasi.

" Itu masih belum kami pastikan apakah betul (terlibat HTI) atau tidak," kata Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Kamaruddin Amin di Cikini, Jakarta Pusat, Rabu, 2 Agustus 2017.

Amin mengatakan saat ini baru menerima laporan terkait adanya dugaan guru dan dosen di lingkungan Kemenag yang terlibat HTI. Dia pun mengaku mendapat informasi mengenai hal yang sama dari media sosial, namun belum dapat memastikan validitasnya.

" Ada sekitar enam, lima orang. Dari UIN, IAIN-lah. Tapi, itu media yang menyebutkan. Kami sama sekali belum punya data," ujar dia.

Saat ini, kata dia, Kemenag akan memantau dan mengidentifikasi keterlibatan dosen dan guru yang berafiliasi HTI. Dia enggan berbicara lebih jauh mengenai sanksi yang akan diberikan kepada guru dan dosen yang terlibat ormas tersebut.

" Kami tidak bisa langsung memberikan sanksi. Kami akan mendekati secara persuasif terlebih dahulu dan meninggalkan aktivitas yang sifatnya bertentangan dengan falsafah bangsa," ucap dia.

Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mencabut izin badan hukum HTI.  Pencabutan SK telah dilaksanakan pada Rabu, 19 Juli 2017 oleh Pemerintah,

Pencabutan SK mengenai badan hukum HTI merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 yang baru diterbitkan. 

Meski Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) HTI mencantumkan ideologi ormas adalah Pancasila, Kemenkumham menilai, organisasi ini pada kenyataannya menganut paham yang bertentangan.

" Jadi HTI mengingkari AD/ART sendiri," ujar Dirjen Administrasi Hukum Umum Kemenkum HAM, Freddy Harris di kantornya, Jakarta, Rabu, 19 Juli 2017. (ism) 

Beri Komentar