Kemenag: Tidak Boleh Ada Larangan Bangun Tempat Ibadah

Reporter : Amrikh Palupi
Kamis, 23 Juli 2015 17:55
Kemenag: Tidak Boleh Ada Larangan Bangun Tempat Ibadah
Aturan terkait pendirian tempat ibadah harus mengacu pada SKB.

Dream - Beredar isu pelarangan pendirian tempat ibadah usai insiden pembakaran musala dan kios di Karubaga, Tolikara, Papua pada Jumat, 17 Juli 2015 lalu. Larangan tersebut dikabarkan tertuang dalam Peraturan Daerah yang ditandatangani oleh Bupati Tolikara.

Terkait persoalan tersebut, Sekjen Kementerian Agama (Kemenag) Nur Syam menegaskan tidak boleh ada aturan apapun yang melarang mendirikan tempat ibadah termasuk masjid dan gereja. Menurut dia, ketentuan mendirikan tempat ibadah sudah tertuang dalam Surat Keterangan Bersama (SKB) dan tidak boleh dilanggar.

" Tidak boleh ada larangan, instruksi, surat edaran apapun terkait pembangunan tempat ibadah karena mendirikan tempat beribadah seperti masjid dan gereja sudah diatur di dalam SKB," ujar Nur di Jakarta, Kamis, 23 Juli 2015.

Nur mengatakan keberadaan SKB yang ditandatangani oleh Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri harus menjadi patokan dalam mendirikan tempat ibadah.

" SKB Menag dan Mendagri yang harus menjadi patokannya. Jadi, kalau sudah ada persyaratan administrasi dan jumlah pemeluk agama, pemerintah tentu tidak boleh melarang atau menghalangi pembangunan tersebut," kata dia.

Lebih lanjut, Nur mengatakan seluruh aturan terkait tempat ibadah harus mentaati SKB tersebut. Jika tidak, maka aturan tersebut termasuk ilegal.

" Kita kembali ke regulasi saja, kalau regulasinya memperbolehkan pemerintah melakukan kebijakan tersebut, mari dilayani pembangunan sesuai dengan perundang-undangan yang ada dan kembali ke SKB," ungkap dia.

Beri Komentar