Anak Ditinggal Sendirian saat Masih Kecil, Di Mana Batas Kebebasan dalam Pola Asuh?
Benarkah Sarden Kalengan Bukan Makanan Olahan? Ini Penjelasannya
Kalau Semua Informasi Ada di Socmed, Apa Alasan Kita Membaca?
Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%
Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan
Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?
10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah
Color Analysis, Cara Memilih Warna Pakaian agar Penampilan Lebih Menonjol
Presiden Joko Widodo
Dream - Presiden Joko Widodo menyatakan seluruh kementerian dan lembaga negara tidak menggelar buka puasa bersama dan open house Lebaran Idul Fitri 1442H. Hal ini untuk menekan potensi lonjakan Covid-19.
" Presiden @jokowi memberikan arahan kepada Kabinet Indonesia Maju, semua Kementerian/Lembaga, untuk tidak mengadakan acara buka puasa bersama dan Open House pada Ramadhan dan Idul Fitri 1442H/2021M," ujar Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rahman, lewat akun Twitternya.
Adapun alasannya yaitu untuk mencegah terjadinya kerumunan. Sebab kerumunan berpotensi menyebarkan Covid-19.
" Untuk memutus penyebaran pandemi Covid-19. Yuk tetap disiplin 5M (protokol kesehatan)," kata Fadjroel.
Presiden @jokowi memberikan arahan kepada Kabinet Indonesia Maju, semua Kementerian/Lembaga, untuk tidak mengadakan acara buka puasa bersama dan Open House pada Ramadhan dan Idhul Fitri 1442H/2021M. Untuk memutus penyebaran pandemi Covid-19. Yuk tetap disiplin 5M! ~ #BungFADJROEL
— Fadjroel Rachman (@fadjroeL)April 13, 2021
Di hari pertama Ramadan yaitu pada Selasa, 13 April 2021, Jokowi berbuka puasa bersama keluarga di Istana Bogor. Buka puasa dilanjutkan dengan sholat Tarawih dengan jemaah terbatas di lingkungan Istana.
Sebelumnya, Pemerintah mengeluarkan larangan mudik Lebaran 2021 yang berlaku pada 6-17 Mei 2021. Larangan ini diterapkan demi menekan terjadinya lonjakan kasus Covid-19 setelah libur panjang.
Saat larangan berlaku, seluruh moda transportasi dilarang bergerak. Mobilitas hanya dibolehkan untuk jalur aglomerasi atau perkotaan.
Selalu ingat #PesanIbu untuk selalu mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak untuk pencegahan virus COVID19. Jika tidak, kamu akan kehilangan orang-orang tersayang dalam waktu dekat.
Dream - Larangan mudik Lebaran 2021 sudah ditetapkan Pemerintah dan mulai berlaku mulai 6 hingga 17 Mei 2021. Larangan ini bertujuan menekan potensi penyebaran Covid-19 secara lebih luas.
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Bakti Bawono Adisasmito, mengatakan larangan mudik ditetapkan berdasarkan pengalaman yang pernah terjadi. Libur panjang mendorong peningkatan mobilitas masyarakat yang berdampak pada terjadi lonjakan kasus Covid-19.
" Berdasarkan fakta yang ada, Pemerintah mencoba belajar dari pengalaman dan berusaha merancang kebijakan dengan prinsip utama keselamatan dan kesehatan masyarakat," ujar Wiku, dalam konferensi pers pada Kamis 8 April 2021.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, menyatakan untuk pengendalian Covid-19 selama Ramadan diterbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Ramadan dan Idul Fitri 1442 H.
" Pengendalian transportasi tersebut dilakukan melalui larangan penggunaan sarana transportasi untuk semua moda transportasi, yaitu darat, laut, udara, dan perkeretaapian," kata Adita.
Meski demikian, terdapat pengecualian dari larangan ini. Larangan tidak diberlakukan untuk distribusi logistik dan keperluan mendesak, misalnya pekerjaan atau perjalanan dinas, kunjungan sakit atau duka, dan pelayanan ibu hamil dengan pendamping maksimal satu orang serta pelayanan ibu bersalin dengan pendamping maksimal dua orang.
Perjalanan tersebut diharuskan memiliki syarat yaitu surat izin dari pimpinan instansi atau pekerjaan, surat izin perjalanan dari pihak desa atau kelurahan untuk keperluan mendesak dan berlaku hanya untuk satu orang dan sekali perjalanan pulang atau pergi.
Untuk mendukung operasi ini, Pemerintah melibatkan TNI-Polri dan seluruh petugas yang berwenang akan membuat pos screening untuk pengecekan surat perjalanan. Sehingga bagi masyarakat yang memaksa melakukan mudik akan segera dipulangkan ke daerah asal.
Laporan: Josephine Widya
Selalu ingat #PesanIbu untuk selalu mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak untuk pencegahan virus COVID19. Jika tidak, kamu akan kehilangan orang-orang tersayang dalam waktu dekat.
Advertisement
Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Dua Petani Indonesia Masuk Daftar 100 Pahlawan Perempuan FAO

Sepucuk Surat MSCI Bikin Rontok Bursa Saham RI

Tandyo Budi Revita: Petarung dari Pajang di Pucuk TNI AD


5 Kebiasaan Setelah Makan Malam yang Bisa Membantu Menjaga Gula Darah Semalaman

8 Kombinasi Makanan yang Bisa Membantu Tubuh Menyerap Lebih Banyak Nutrisi

5 Negara Paling Beragam Secara Etnis di Dunia, Nomor 1 Punya Lebih dari 800 Bahasa

8 Kebiasaan yang Diam-Diam Bisa Merusak Kesehatan Jantung Menurut Ahli

Anak Ditinggal Sendirian saat Masih Kecil, Di Mana Batas Kebebasan dalam Pola Asuh?

Benarkah Sarden Kalengan Bukan Makanan Olahan? Ini Penjelasannya

Kalau Semua Informasi Ada di Socmed, Apa Alasan Kita Membaca?