Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
Dream - Transaksi kredit atau pinjaman dalam masyarakat modern sudah banyak dilakukan. Praktik ini bahkan telah menjadi salah satu dari lini bisnis di industri keuangan.
Salah satu kredit yang cukup digemari masyarakat yaitu Kredit Tanpa Agunan (KTA). Produk perbankan ini dianggap lebih mudah karena masyarakat bisa mendapatkan pinjaman tanpa menyerahkan agunan atau barang jaminan.
Memang produk ini lebih banyak ditawarkan oleh bank konvensional. Tetapi, sistem pada produk ini sebenarnya juga sudah dibahas oleh para ulama ahli fikih.
Dikutip dari Bincang Syariah, dalam tinjauan fikih, KTA dilihat sebagai akad utang atas dasar kepercayaan (amanah) dan dikenali dengan istilah qardh. Ini karena akad KTA mengandung unsur kepercayaan pemberi pinjaman atau kreditur kepada pihak yang meminjam atau debitur atas dasar kemanusiaan (tabarru').
Karena mendasarkan pada unsur amanah, transaksi qardh sebenarnya mengandung kerawanan yang terletak pada pihak yang menerima pinjaman. Sehingga, para ulama menyatakan terdapat syarat khusus agar akad qardh sah.
Syarat-syarat tersebut yaitu tidak boleh dilakukan dengan pihak yang belum baligh, tidak sehat akal, gila, pemabuk (kecuali bisa sudah menjadi kebiasaan), orang disita hartanya oleh pengadilan niaga karena pailit, serta dengan orang boros. Jika syarat-syarat ini dilanggar, maka akad qardh menjadi tidak sah.
Imam An Nawawi dalam kitabnya Al Majmu' Syarh Al Muhadzdzab memandang akad qardh memiliki kesamaan dengan akad jual beli. Salah satu alasannya, ahli tasharruf atau mereka yang terlibat dalam akad memiliki status yang sama dengan pihak terlibat jual beli.
" Akad qardh tidak sah dilakukan oleh orang yang tidak memiliki hak tasharruf (penguasaan) atas harta. Qardlu merupakan akad atas suatu harta sehingga tidak sah jika pelakunya bukan pihak yang diperbolehkan menyalurkan atau mengelola harta, layaknya akad jual beli. Oleh karena itu pula, tidak sah akad qardl tanpa disertai dengan lafadl ijab dan qabul karena ia berkaitan dengan perpindahan kepemilikan atas harta anak adam sebagaimana hal ini berlaku atas akad jual beli dan hibah. Kedua, lafadz ijab dan qabul juga harus disampaikan dengan lafadz yang memuat pengertian qardlu dan salaf, karena syara' mengharuskan keduanya, meski juga sah menyampaikannya dengan lafadz yang semakna dengan akad qardl dan salaf."
Dari penjelasan di atas, diketahui beberapa syarat utama agar KTA dalam kerangka akad qardh dapat dinyatakan sah. Syarat pertama yaitu pihak pemberi pinjaman dan pihak peminjam adalah mereka yang dibolehkan melakukan tasharruf atas hartanya.
Syarat kedua, akad harus disertai sighat (pengucapan) lafadz ijab dan qabul baik secara sharih (jelas) maupun kinayah (kiasan). Ketiga, ketika qardh terjadi, kepemilikan barang yang menjadi objek pinjaman adalah milik peminjam dan bukan lagi milik pemberi pinjaman.
Syarat keempat, akad qardh dilakukan pada objek pinjaman uang pada dasarnya adalah pertukaran barang ribawi uang dengan uang namun dengan konsekuensi penundaan penyerahan. Sehingga, disyaratkan tidak boleh ada kelebihan di salah satu pihak karena merupakan riba.
Syarat kelima, qardh pada objek pinjaman berupa barang, maka sejatinya adalah jual beli dengan penyerahan yang tertunda. Untuk syarat ini dibolehkan menetapkan harga berbeda antara sistem kredit dengan tunai dan diketahui saat akad terjadi.
Sedangkan syarat terakhir yaitu pengucapan lafadz ijab dan qabul dilakukan dengan tidak dengan jeda cukup lama kecuali jika terdapat pertimbangan tertentu. Ini karena akad qardh disamakan dengan jual beli.
Jika terjadi jeda, maka hal itu dimaksudkan untuk memberikan kesempatan untuk pertimbangan antara melanjutkan akad atau membatalkannya.
Sumber: Bincang Syariah
Dream - Di dunia akademik, nama Harvard University tak bisa dianggap enteng. Kampus ini menempati posisi teratas dari daftar universitas terbaik dunia.
Memajang kutipan luhur di dinding kampus merupakan salah satu bagian dari tradisi akademik di Universitas Harvard. Kutipan-kutipan itu diambil dari banyak sekali tokoh dunia maupun manuskrip kuno.
Menariknya, Alquran yang merupakan Kitab Suci Umat Islam juga menjadi salah satu sumber kutipan itu. Seperti petikan Surat An Nisa ayat 135.
Dikutip dari Stepfeed, ayat itu terpatri abadi di dinding menghadap pintu masuk perpustakaan Sekolah Hukum Harvard (Harvard Law School).
Bukan tanpa alasan, ayat itu dipilih untuk mengingatkan para sivitas akademika dan insan pegiat hukum tentang makna keadilan yang diajarkan dalam Islam.
Ayat itu juga dianggap sebagai ungkapan keadilan terbesar sepanjang sejarah umat manusia. Ayat itu mendorong manusia untuk menegakkan keadilan bahkan pada diri sendiri.
Berikut petikan ayat yang tercantum di dinding perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Harvard.

" O ye who believe! Stand out firmly for justice, as witnesses to Allah, even as against yourselves, or your parents, or your kin, and whether it be (against) rich or poor: for Allah can best protect both."
Dalam Alquran, demikian bunyi ayat tersebut.

Ya ayyuhal ladzina amanu kulu qowwamina bil qisthi syuhadaa lillahi wa lau 'ala anfusikum awil walidaini wal aqrabin, iyyakun ghoniyyan au faqiran fallahu aula bihima...
Sedangkan jika diterjemahkan dalam bahasa Indonesia, maknanya menjadi berikut.
" Wahai orang-orang yang beriman! Jadilah kamu penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah, walaupun terhadap dirimu sendiri atau terhadap ibu bapak dan kaum kerabatmu. Jika dia (yang terdakwa) kaya ataupun miskin, maka Allah lebih tahu kemaslahatan (kebaikannya)..."
Surat An Nisa berisi ayat-ayat yang berkaitan dengan pemberdayaan perempuan. Secara umum Islam dikenal sebagai agama yang memperjuangkan hak kaum perempuan sejak pertama kali diturunkan ke dunia.
Islam merupakan agama pertama yang melarang pembunuhan bayi perempuan, mendorong kaum hawa untuk bekerja, serta memberikan perlakukan setara kepada perempuan dalam pernikahan. Selain itu, Islam juga merupakan agama pertama yang memberikan hak waris kepada kaum wanita.
Berdiri pada 1817, Harvard Law School merupakan institusi pendidikan tinggi hukum tertua yang beroperasi di Amerika Serikat. Juga sebagai pemilik perpustakaan hukum terbesar di dunia.
" Kutipan di dinding ini menegaskan kekuatan dan mengikatnya gagasan tentang keadilan," demikian keterangan yang tertulis di laman resmi Harvard Law School.
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya