Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Ferdy Sambo Usai Jalani Sidang Kode Etik. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Dream - Ferdy Sambo sempat membacakan surat permohonan maaf setelah pembacaan vonis oleh KKEP terkait pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan dari anggota Polri.
Sambo dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran terkait kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Permohonan maaf itu dibacakan Ferdy setelah mendapatkan izin dari pimpinan sidang KKEP.
" Mohon izin ketua dan majelis hakim Komisi Kode Etik Polri, izinkan kami menyampaikan tembusan permohonan maaf tertulis kepada senior, rekan sejawat anggota Polri atas perilaku pelanggaran kode etik yang sudah kami lakukan menyebabkan jatuhnya kepercayaan masyarakat kepada institusi Polri. Surat ini sudah kami sampaikan kepada bapak Kapolri," kata Ferdy Sambo di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 26 Agustus 2022, dini hari.
" Dibacakan sekarang," kata Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri yang memimpin sidang.
" Siap," jawab Ferdy Sambo.
Namun dalam permohonan maafnya, tidak satu pun terucap kata permintaan maaf dari Ferdy Sambo kepada keluarga Brigadir J.
Sambo membacakan surat permohonan maaf yang sebelumnya telah beredar di media.
" Permohonan maaf kepada senior dan rekan perwira tinggi perwira menengah perwira pertama dan rekan Bintara.
Rekan dan senior yang saya hormati dengan niat yang murni. Saya ingin menyampaikan rasa penyesalan dan permohonan maaf yang mendalam atas dampak yang muncul secara langsung pada jabatan yang senior, dan rekan-rekan jalankan dalam institusi Polri, atas perbuatan yang saya lakukan.
Saya meminta maaf kepada para senior, dan rekan-rekan semua yang secara langsung merasakan akibatnya. Saya mohon permintaan maaf saya dapat diterima dan saya menyatakan siap untuk menjalankan setiap konsekuensi sesuai hukum yang berlaku.
Saya juga siap menerima tanggung jawab dan menanggung seluruh akibat hukum yang dilimpahkan kepada senior rekan-rekan yang terdampak.
Semoga kiranya rasa penyesalan dan permohonan maaf ini dapat diterima dengan terbuka dan saya siap menjalani proses hukum ini dengan baik sehingga segera mendapatkan keputusan yang membawa rasa keadilan bagi semua pihak. Terima kasih semoga tuhan senantiasa melindungi kita semua. Terima kasih Yang Mulia."
Sebelumnya, Ferdy pernah menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya Brigadir J. Namun tidak ada permintaan maaf.
" Saya juga sampaikan belasungkawa meninggalnya Brigadir Yosua semoga keluarga diberi kekuatan," kata Sambo seusai diperiksa di Bareskrim, Kamis, 4 Agustus 2022, dikutip dari Merdeka.com.
" Namun, semua itu terlepas dari apa yang telah dilakukan Yosua kepada istri dan keluarga saya," lanjutnya ketika itu.
Dream - Komisi Kode Etik Polri (KKEP) telah memutuskan hasil sidang kode etik terhadap Irjen Ferdy Sambo dengan memvonis Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH). Namun Sambo mengajukan banding terhadap hasil putusan tersebut.
" Kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami telah lakukan terhadap institusi Polri, namun mohon izin sesuai Pasal 29 PP 27 tahun 2022, izinkan kami mengajukan banding," kata Ferdy Sambo saat menanggapi putusan Sidang Kode Etik, Jumat, 26 Agustus 2022 dini hari.
" Apapun keputusan banding, kami siap laksanakan," ucap Sambo dengan tegas.
Sementara itu, KKEP sebelumnya telah merampungkan pemeriksaan terhadap jenderal bintang dua tersebut terkait dugaan pelanggaran kode etik terkait kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Hasil sidang kode etik memutuskan bahwa Ferdy dipecat sebagai anggota Polri karena telah melakukan pelanggaran berat.
" Pemberhentian dengan tidak hormat atau pdth sebagai anggota Polri," kata Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri selaku pimpinan sidang saat membacakan putusan di gedung Transnational Crime Center (TNCC) Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 25 Agustus 2022 dini hari.
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya