Paspor Milik Sarman (NuOnline)
Dream - Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah membenarkan vonis terharap seorang jemaah L asal Rembang, Jawa Tengah bernama Sarman. Menurut penuturan staf KJRI Jeddah, Fadli Ahmad, vonis terhadap Sarman telah dijatuhkan dan masa penahanannya yang berakhir pada 19 Mei 2016 lalu.
" Putusan hukumannya 6 bulan penjara dan cambuk 80 kali," tulis Fadli, melalui pesan singkat, Senin, 11 Juli 2017.
Tim KJRI Jeddah dan staf Kantor Urusan Haji Kementerian Agama yang telah melakukan pendampingan kini menunggu keputusan eksekusi dari Mahkamah Tamsyis. Setelah memperoleh tanggal penetapan eksekusi tersebut Sarman baru dapat dideportasi ke Tanah Air.
Tetapi, hingga bulan ini keputusan untuk eksekusi hukuman belum juga turun. Artinya kini, Sarman telah mendekam di dalam tahanan lebih dari masa penetapannya.
Kasus yang menimpa Sarman, sebetulnya terjadi pada akhir November 2015 lalu. Menurut penuturan pimpinan PT Anamira, Fitri kepada nu.or.id, Sarman vonis yang menimpa Sarman karena dia dituduh berbuat hal tidak menyenangkan dengan pria Yaman di sebuah toilet. Padahal, Fitri mengatakan, Sarman tersesat dari rombongan jemaah umrah.
“ Baru sehari di sana, dia tersesat selama dua jam. Kami pun sibuk mencari Pak Sarman, sebab disamping sudah lanjut usia, beliau sering mengalami lupa ingatan. Setelah kami cari ke sana kemari, akhirnya Askar (polisi Arab Saudi) menemukannya,” kata Fitri.
Advertisement
Komunitas `Hutan Itu Indonesia` Ajak Anak Muda Jatuh Cinta Lagi pada Zamrud Khatulistiwa

Influencer Fitness Meninggal Dunia Setelah Konsumsi 10.000 Kalori per Hari

Raih Rekor Dunia Guinness, Robot Ini Bisa Jalan 106 Km Selama 3 Hari

Sensasi Unik Nikmati Rempeyek Yutuk Camilan Khas Pesisir Kebumen-Cilacap

5 Destinasi Wisata di Banda Neira, Kombinasi Sejarah dan Keindahan Alam Memukau
