Ada Bukti DPR Tak Pernah Bahas Pasal 18 Ayat 3 PKPU
Dua Survei, Dua Wajah Kepuasan pada Pemerintah
Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya
AXIS Nation Cup 2026 Hadirkan Grand Final Futsal Pelajar, Laga Para Juara dengan Panggung Musik di Istora Senayan
Anak Ditinggal Sendirian saat Masih Kecil, Di Mana Batas Kebebasan dalam Pola Asuh?
Benarkah Sarden Kalengan Bukan Makanan Olahan? Ini Penjelasannya
Kalau Semua Informasi Ada di Socmed, Apa Alasan Kita Membaca?
Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%
Ilustrasi Penjara (Foto: Shutterstock.com)
Dream - Tim Resmob Polres Pamekasan, Jawa Timur, menangkap komplotan pemuda yang melakukan pencurian kotak amal di sejumlah masjid. Parahnya, uang hasil curian tersebut digunakan para tangan panjang ini untuk berpesta sabu.
Kapolres Pamekasn, Ajun Komisaris Besar Apip Ginanjar, mengatakan para pemuda yang terdiri dari 10 orang ini sudah beraksi di 18 masjid. Mereka selalu berkelompok dan membagi tugas saat beraksi.
" Komplotan ini telah lama melakukan tindak kejahatannya," ujar Apip.
Dari 10 orang anggota komplotan ini, terdapat empat orang yang masih di bawah umur. Para pelaku yang tertangkap yaitu FDK 17 tahun, RM 15 tahun, Mohammad Ismail 18 tahun, Samsul Bahri 19 tahun, Royhn Fitra Yana Leste 19 tahun, AF 17 tahun, Nofalul Khoirul Anam 21 tahun, Mohammad Dafir 20 taun, DN 17 tahun, dan Ach Idris Efendi 20 tahun.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa kotak amal, uang logam dalam plastik, uang logam dalam botol plastik, mobil Suzuki Ertiga W 1977 TD, motor Honda Beat M 5852, motor Suzuki Satria, motor Yamaha Mio, 8 unit ponsel, kipas angin, sound system, uang kertas dalam berbagai nominal.
" Selain itu juga disita alat-alat pertukangan yang digunakan untuk melancarkan aksinya, seperti gerinda, celurit, linggis, tang, martil, besi, obeng, kaos yang digunakan pelaku, sarung dan jaket," kata Apip.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 butir 4 dan 5 KUHP. Ancaman hukuman yang dikenakan maksimal 7 tahun penjara.
Kabid Humas Polda Jawa Timur, Komisaris Besar Gatot Repli Handoko, mengatakan para pelaku mengaku uang hasil kejahatan itu digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu. Para pelaku memakai sabu bersama-sama.
" Dari pengakuannya, para pelaku ini menggunakan hasil kejahatannya untuk pesta sabu bersama rekan-rekannya," kata Gatot.
Gatot mengimbau masyarakat Pamekasan yang merasa masjidnya kehilangan kotak amal untuk segera melapor ke kantor polisi. " Barangkali pelakunya sama seperti yang diamankan oleh anggota di Polres Pamekasan," ucap dia.
Sumber: Merdeka.com/Erwin Yohanes
Advertisement
Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Dua Petani Indonesia Masuk Daftar 100 Pahlawan Perempuan FAO

Sepucuk Surat MSCI Bikin Rontok Bursa Saham RI


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%



Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya