Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Ilustrasi
Dream - PT Info Media Digital (IMD) selaku pengelola laman berita Tempo.co melaporkan dua situs berita www.detiklgminews.com dan www.tempo.my.id ke Polda Metro Jaya. Dua laman media tersebut dituduh telah mencuri konten pada laman Tempo.co.
Bagian hukum IMD, Yulianto Sri Wicaksono, mengatakan pihaknya menemukan dua laman tersebut membuat pemberitaan dengan materi sama seperti Tempo. Baik pada penggunaan huruf untuk teks, foto, serta merek dan logo Tempo.
" Hampir 80 persen isi kedua website tersebut berasal dari Tempo.co," ujar Yudi melalui keterangan tertulis diterima Dream, Jumat, 4 Agustus 2017.
Yudi mengatakan pembajakan yang sudah dilakukan pengelola dua laman tersebut telah merugikan IMD. Menurut dia, IMD berpotensi kehilangan pendapatan iklan dari Google AdSense.
Perusahaan, lanjut Yudi, sempat menelusuri pemilik dan pengelola dua laman tersebut. Hasil pencarian itu menemukan dua pihak yang telah melakukan tindak pidana pembajakan yaitu PT Jaringan Langit cq Lembaga Garuda Muda Indonesia selaku pemilik laman www.detiklgminews.com dan Ledi Gunawan selaku pengelola laman www.tempo.my.id.
" Ledi Gunawan selaku admin situs www.tempo.my.id menggunakan merek Tempo sebagai logo dan alamat domainnya tanpa izin dari PT Tempo Inti Media Tbk. selaku pemegang merek 'Tempo Enak Dibaca dan Perlu'," kata Yudi.
IMD merupakan anak usaha dari PT Tempo Inti Media Tbk. Sedangkan merek 'Tempo Enak Dibaca dan Perlu' terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan nomor registrasi IDM000375481 dan dilindungi Undang-undang Merek.
Yudi menegaskan laman www.detiklgminews.com dan www.tempo.my.id telah melanggar Pasal 362 KUHP juncto Pasal 9 UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Laporan ini diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Metro Jaya dengan nomor LP/3661/VIII/2017/PMJ/Dit.Reskrimus. Dalam melayangkan laporan ini, Yudi didampingi Kepala Divisi Sistem Information Management Handy Dharmawan dan redaktur Tempo.co Ngarto Februana.(Sah)
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya