Ilustrasi Kotak Amal. (Foto: Merdeka.com)
Dream – Seorang pria di Malaka, Malaysia, Othman Ahmad, dijatuhi hukuman penjara dua minggu. Dia terbukti bersalah mencuri uang kotak amal sebanyak 20 ringgit, sekitar Rp 63.000.
Kepala polisi Malaysia pria tersebut mengaku telah mencuri uang di Masjid al-Khairiah, Ayer Molek, Malaka, pada 20 Juli 2017. Alasannya, dia sudah tidak makan beberapa hari.
Pengacara dari yayasan bantuan hukum, Noorhabibah Mohamed Noor, seperti dikutip dari laman Mynewshub, Jumat, 4 Juli 2017, memohon supaya hukuman yang diterima terdakwa bisa berkurang. Awalnya, Othman menghadapi tuntutan hukuman penjara 10 tahun atau denda.
Noorhabibah lantas meminta keringanan hukuman bagi Othman. Penyebabnya, pria berusia 47 tahun ini tak punya uang untuk membeli makanan, sehingga terpaksa mencuri.
“ Terdakwa bekerja serabutan sebelum ini. Tapi, upahnya tidak dibayar. Dia sering ditipu,” kata Noorhabibah.
Advertisement
Perlindungan Rambut Maksimal yang Ringan dan Praktis Lewat Ellips Hair Serum Ultra Treatment

Temukan Pengalaman Liburan Akhir Tahun yang Hangat di Archipelago Hotels

Kolaborasi Strategis KEC dan Archipelago Hadirkan Perusahaan Manajemen Hotel Baru di Madinah

Komunitas `Hutan Itu Indonesia` Ajak Anak Muda Jatuh Cinta Lagi pada Zamrud Khatulistiwa

Influencer Fitness Meninggal Dunia Setelah Konsumsi 10.000 Kalori per Hari


Kolaborasi Strategis KEC dan Archipelago Hadirkan Perusahaan Manajemen Hotel Baru di Madinah
Hj.Erni Makmur Berdayakan Perempuan Kalimantan Timur Lewat PKK

Temukan Pengalaman Liburan Akhir Tahun yang Hangat di Archipelago Hotels

Perlindungan Rambut Maksimal yang Ringan dan Praktis Lewat Ellips Hair Serum Ultra Treatment