Dream - Direktur Asosiasi Penyelenggaraan Haji Umrah dan In-Bound Indonesia (Asphurindo), Muhammad Iqbal Muhajir, memberi tips memilih Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang benar agar tidak terjebak janji-janji travel haji dan umroh ilegal.
Hal ini sehubungan dengan kasus ratusan Warga Negara Indonesia (WNI) yang dideportasi dari Arab Saudi lantaran nekat berhaji tanpa visa resmi.
Mereka rela membayar ratusan juta rupiah demi bisa menjalankan ibadah haji tanpa antre.
Seringnya mereka tertipu travel nakal yang mengklaim sebagai penyelenggara ibadah haji khusus.
Tips pertama, Iqbal mengatakan pilihlah travel haji yang benar dengan menggunakan aplikasi Haji Pintar.
Ke dua, pastikan travel haji umrah tersebut memiliki izin dan punya Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).
" Jadi resmi atau tidak resmi itu adalah tergantung BPIH," kata Iqbal, dikutip dari Merdeka.com.
Iqbal menjelaskan, BPIH awal yakni sebesar US$4.000 setara Rp65.112.000 atau BPIH pelunasan.
Ketika mendaftar, semua jemaah pastikan ada BPIH. Jika tidak, itu sudah menjadi tanda kalau travel tersebut tidak resmi.
" Kalau tidak ada BPIH-nya, itu sudah menjadi titik terang dan patut dipertanyakan," kata Iqbal.
Begitu pula dengan Mujamalah. Calon jemaah harus memastikan ada operator, kuota, termasuk visa furodah.
" Semua jemaah haji resmi itu mendapatkan BPIH, porsi awal, nomor porsi. Kalau tidak ada, itu artinya indikasi haji ziarah. Jadi yang pertama tentunya cari di haji pintar," kata Iqbal.
Di dalam aplikasi Kementerian Agama, terdapat nama Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang resmi.
Calon jemaah bisa mengecek nama dari PIHK, kemudian cari nomor posisi kita sendiri atau BPIH kita sendiri.
" Itu bisa mensortir mana yang resmi atau yang tidak resmi," kata Iqbal.
Iqbal bilang PIHK resmi ada di bawah Kementerian Agama. Mereka menjual haji khusus yang merupakan kuota dari Kementerian Agama. Termasuk haji dengan visa Furoda Mujamalah.
kata Iqbal menegaskan.