Dream - Kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Sordame Purba yakin kliennya bukan orang yang memasukkan racun sianida ke dalam es kopi Vietnam yang diminum Mirna Salihin. Alasannya, tidak ada bukti kuat yang menunjukkan fakta itu.
" Tidak ada bukti terdakwa mengambil sianida dari dalam tas dan tidak ada yang melihat aktivitas tersebut yang dilakukan terdakwa," kata Sordame saat membacakan pleidoi di ruang sidang, Kamis, 13 Oktober 2016.
Sordame menambahkan, kliennya juga tidak pernah terbukti memindahkan atau menggeser gelas kopi Wayan Mirna Salhin. Ini lantaran tidak ditemukan sidik jari Jessica pada gelas yang menampung es kopi tersebut.
" Terdakwa juga tidak memindahkan gelas, karena tidak ada sidik jari pada gelas," ucap dia.
Selanjutnya, dia menjelaskan pernyataan ahli digital forensik, M Nuh Al Azhar yang menyebut Jessica menggaruk-garuk pahanya sebagai keanehan. Sordame mengatakan perilaku tersebut merupakan kebiasaan Jessica.
" Bahwa yang mengusap tangan adalah kebiasaan terdakwa. Kemudian perilaku terdakwa menggaruk merupakan hasil tampering (editing) seperti kata ahli Rismon Sianipar," ucap Sordame.(Sah)
Advertisement