Dream – Komisi Yudisial telah menerima laporan Aliansi Advokat Muda Indonesia (AAMI) yang mengadukan tiga hakim kasus kopi bersianida.
“ KY telah menerima laporan dari pelapor (AAMI) atas majelis hakim yang menangani perkara dengan terdakwa JW,” kata Juru Bicara KY, Farid Wajdi Farid, saat dihubungi Dream, Selasa 20 September 2016.
Laporan tersebut diterima pada hari Senin 19 September 2016. Dalam aduannya, majelis hakim yang menyidangkan terdakwa Jessica Kumala Wongso ini dianggap terlalu berpihak kepada korban kasus ini, Wayan Mirna Salihin.
Farid mengatakan, laporan tersebut akan diproses sesuai dengan prosedur. Untuk menjaga kemandirian persidangan, laporan tersebut akan ditangani oleh Biro Pengawasan Perilaku Hakim KY.
“ Selanjutnya akan ditangani oleh bagian pengawasan,” ucap dia.
© Dream
Sementara, Farid menambahkan, pengacara Jessica mencabut laporan atas nama hakim BG yang juga menangani kasus kopi bersianida ini.
“ Kuasa hukum Terdakwa JW telah mencabut laporan pengaduan atas salah seorang anggota majelis per 16 September 2016,” ujar Farid. Sebelumnya, pengacara Jessica menuding hakim BG melanggar kode etik.
Dia menambahkan, KY tidak berwenang memeriksa laporan terkait teknis yudisial. KY hanya akan memproses laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim.
“ KY tidak berwenang memeriksa laporan bersifat teknis yudisial (jalannya persidangan) sebab berkaitan dengan substansi putusan dan pertimbangan hukum hakim dalam mengambil putusan,” kata dia.
Meski begitu, tambah Farid, KY akan terus memantau kasus kopi bersianida ini, baik secara terbuka maupun tertutup.
© Dream
Sebelumnya, pengacara Jessica, Otto Hasibuan, mengaku prihatin dengan aduan yang dibuat AAMI. Menurut dia, selama persidangan berlangsung, Jessica tidak pernah merasa dirugikan oleh majelis hakim.
" Kami merasa yang mulia, khususnya bapak ketua sangat arif dan bijaksana dalam memimpin persidangan ini. Kami sangat bangga kepada majelis," kata Otto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin 19 September 2016.
" Tidak pernah merasa diperlakukan tidak adil. Kami tidak setuju ada pihak lain yang mengintervensi pengadilan ini," tambah Otto.
Otto menduga ada upaya mengadu domba antara pihak Jessica dengan majelis hakim. Dia berharap tidak ada pihak lain yang melakukan intervensi kasus yang sedang dijalani kliennya itu.
" Kami merasa, dengan adanya laporan ini seakan-akan menyudutkan kami, seakan-akan ada upaya membenturkan kami dengan yang mulia," ucap Otto.
Otto yang juga merupakan Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) itu pun mengatakan siap bersaksi membela para hakim jika memang diperlukan.
" Ingin klarifikasi kami tidak pernah tahu menahu itu. Siap untuk bersaksi di KY bahwa apa yang mereka tuduhkan ini tidak benar. Kami tidak melakukan itu, kami tidak suka diperlakukan seperti itu," kata dia.