Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Ketangkap Tak Pakai Masker, Warga Disuruh Berdoa Dan Merenung Di Depan Makam Korban Covid-19. (Foto: Tribun Madura)
Dream - Pemerintah terus berupaya agar masyarakat patuh dan tidak abai terhadap protokol kesehatan Covid-19.
Selain menjaga jarak, masyarakat juga diimbau, bahkan diwajibkan, memakai masker jika melakukan aktivitas di luar rumah.
Meski demikian, masih ada segelintir warga yang enggan memakai masker di tengah pandemi Covid-19.
Padahal pemerintah sudah mengeluarkan sejumlah sanksi dan hukuman bagi yang melanggar aturan protokol kesehatan Covid-19.
Baru-baru ini, sebanyak 54 warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan Covid-19 dijatuhi hukuman yang cukup membuat siapa pun merinding saat menjalaninya.
Bagi warga yang kedapatan melanggar protokol kesehatan Covid-19 diminta untuk duduk di depan makam.
Mereka kemudian membaca doa dan merenung dari jam 11.30 malam sampai 00.15 pagi di Pemakaman Praloyo di kawasan Jalan Lingkar Timur di Sidoarjo, Jawa Timur.
Kepala Polisi Resort Sidoarjo Kombes Pol Sumardji menegaskan hukuman membaca doa dan merenung di kuburan korban Covid-19 sengaja dilakukan agar masyarakat mengetahui pentingnya memakai masker di tengah pandemi.
" Hukuman ini sengaja diberikan kepada mereka untuk memastikan masyarakat sadar akan pentingnya memakai masker," ujarnya.
Para pelanggar protokol kesehatan ini disebar di kuburan korban Covid-19 dan diminta memilih salah satu makam di situ.
Awalnya, ada penerangan di tengah kuburan saat mereka memilih makam korban Covid-19. Namun lampu segera dimatikan dan mereka diminta berdoa dan merenung.
Sumber: The Vocket
Dream – Indonesia menjadi salah satu negara dengan angka penularan Covid-19 yang masih tinggi. Tercatat angka kematian hingga hari ini mencapai 8.130 kasus. Kesadaran masyarakat yang masih rendah menyebabkan angka penularan belum juga turun.
Berbagai cara diupayakan untuk mendorong masyarakat menggunakan masker dan menjaga pola hidup bersih. Salah satunya menegur masyarakat yang enggan memakai masker dengan berbagai hukuman.
Namun warga di daerah Pasar Rebo, Jakarta Timur, membuat publik geger. Mereka menghukum masyarakat yang tak memakai masker wajah dengan menyuruhnya berbaring di dalam peti mati.
Merespons hukuman ‘nyeleh’ yang dilakukan warga, kepolisian DKI Jakarta memerintahkan untuk segera menghentikan hukuman tersebut.
Menurut kesaksian warga sekitar, masyarakat yang kedapatan tak memakai masker dipaksa berbaring di peti mati selama 5 menit untuk memberi efek jera dan seolah-olah membuat mereka merasa akan mati jika tak pakai masker.
Sebenarnya hukuman masuk peti mati adalah opsi hukuman lainnya yang ditawarkan. Mereka disuruh memilih untuk membayar denda, melakukan kegiatan sosial atau masuk peti mati.
“ Masyarakat yang tak menggunakan masker rela berbaring di peti mati agar lolos denda,” ujar Santoso, Wakil Ketua RT Pasar Rebo.
Menurutnya, masyarakat memilih masuk peti karena hukumannya terbilang mudah dibanding yang lain. Jika memilih kegiatan sosial, mereka harus membersihkan fasilitas umum setidaknya satu jam. Soal denda, mereka mengaku tak punya uang untuk membayarnya.

Merespons laporan tersebut, Badan Ketertiban Umum Jakarta Timur meminta hukuman tersebut segera dibatalkan.
“ Menurut Peraturan Gubernur No. 79/2020, sanksi bagi warga yang tidak memakai masker di depan umum adalah denda dan layanan masyarakat,” ujar Kepala dinas, Budhy Novial.
Pihaknya juga telah menegur para petugas dan mendesak mereka menegakkan hukuman sesuai aturan yang berlaku.
Hukuman aneh itu mendapat sorotan media luar negeri. Laman Daily Star menurunkan artikel dengan judul 'People refusing to wear face masks made to lie down in coffins in bizarre punishment'.
" People not wearing masks were told to lie in coffins for five minutes, pay a fine or carry out community service," demikian tulis media asal Inggris itu.
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya