Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Ferdy Sambo Dan Putri Candrawathi (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Dream - Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi kembali menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat pada Selasa, 8 November 2022 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sama seperti momen saat pasangan suami istri ini menjalani persidangan sebelumnya, Putri dan Ferdi menjadikan momen sidang ini untuk melepas rindu. Keduanya tampak menebar kemesraan dengan berpelukan di ruang sidang.
Dua orang terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J ini kompak memakai kemeja putih. Diketahui Putri menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan Salemba, Cabang Kejagung, Jakarta.
Sementara suaminya, Ferdy Sambo menjalani kesehariannya dengan menjalani masa tahanan di Rutan Mako Brimob Polri, Depok Jawa Barat.
Saat Putri menghampiri Sambo, dia sempat mencium dan dibalas dengan pelukan hangat dari suaminya tersebut. Aksi sepasang suami istri yang harus hidup terpisah di Rutan berbeda ini disambut riuh peserta sidang.

Dalam sidang tersebut, jaksa memanggil 13 orang untuk bersaksi namun hanya 10 saksi yang hadir.

Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo dijerat dengan pasal yang sama yakni Pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Pasal 340 KUHP mengatur soal tindak pidana pembunuhan berencana sementara Pasal 338 KUHP mengatur soal tindak pidana pembunuhan dengan sengaja.
Dream - Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 8 November 2022.
Keduanya tampak kompak mengenakan pakaian serba putih dan rompi tahanan. Ferdy Sambo yang tiba lebih dulu langsung masuk ke ruangan sidang sambil membawa buku hitam kemudian duduk di kursi terdakwa.
" Saudara Ferdy Sambo sehat hari ini?," tanya Hakim.
" Sehat yang mulia," jawab Ferdy Sambo.

Dia kemudian dipersilakan majelis hakim untuk duduk bergabung di barisan kuasa hukumnya.
Hakim kemudian mempersilakan Putri Candrawathi untuk dihadirkan ke persidangan. Istri Ferdy Sambo itu kemudian masuk ke dalam ruang sidang dan duduk di kursi terdakwa.
© Dream
Ada momen menarik saat para saksi memasuki ruang persidangan. Diketahui, sidang kali ini menghadirkan 13 saksi, termasuk ART Ferdy Sambo, Susi.
© Dream
Saat memasuki ruang sidang, Susi terlihat mencium tangan dan berpelukan dengan Putri Candrawathi. Istri Ferdy Sambo itu tampak membisikan sesuatu kepada Susi.
Susi yang mengenakan pakaian berwarna putih kemudian bergeser bersalaman dengan Ferdy Sambo. Susi juga tampak mencium tangan Ferdy Sambo.
© Dream
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya