Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Semut (alarabiya.net)
Dream - Seorang pria asal Arab Saudi yang tidak disebutkan namanya melayangkan gugatan kepada tetangganya. Penyebabnya, dia melihat banyak tetangganya menginjak semut dengan sengaja.
Dalam gugatannya, pria itu menyatakan tindakan tetangganya tidak patut dicontoh.
" Semut adalah salah satu makhluk hidup ciptaan Allah dan punya hak hidup," kata pria itu dalam nota gugatannya.
Gugatan itu sendiri sudah dilayangkan sejak delapan tahun lalu. Uniknya, gugatan itu juga dilayani oleh Hakim Mohammed Al Fayez.
Berbicara kepada penggugat dalam sidang, Hakim Al Fayez mengatakan klaim atas gugatan pria itu diterima. Tetapi, Hakim Al Fayez mewajibkan penggugat menyertakan kontrak sebagai kuasa hukum si semut.
" Klaim Anda diterima dan selaku pembela semut, sangat jelas bagi saya bahwa saat Anda mengajukan gugatan ini, Anda tidak menyertakan kontrak pengacara dari orangtua si semut yang meninggal karena diinjak terdakwa," ucap Hakim Al Fayez, dikutip dari Alarabiya.net.
" Dengan demikian, kasus ini tidak dapat dilanjutkan hingga individu yang bersangkutan (keluarga semut) hadir dan memiliki pengacara yang sah," ucap Hakim Al Fayez melanjutkan.
Hakim kemudian meminta penggugat untuk menunjukkan kontrak pengacara yang ditandatangani oleh keluarga si semut. Jika penggugat bisa memenuhi hal itu, sidang akan dilanjutkan.
" Pengadilan juga akan memanggil terdakwa untuk hadir di persidangan," kata Hakim Al Fayez.
Penggugat terkejut mendengar ucapan Hakim Al Fayez. Tanpa memberi tanggapan, si penggugat pergi meninggalkan ruang persidangan. (ism)
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?

4 Tanda Awal Penyakit Jantung pada Perempuan yang Sering Dianggap Sepele


Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya