Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Sumber: Liputan6.com
Dream - Menteri Koordinator Polhukam Mahfud Md menilai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) tentang penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 harus dilawan. Menurutnya, PN Jakpus memutus perkara yang di luar yurisdikasi dan tak sesuai kewenangannya.
Sikap Menkopohukam tersebut terkait penundaan pemilu ke tahun 2025 ini disampaikan melalui media sosial Twitternya.
“ Ini di luar yurisdiksi, sama dgn Peradilan Militer memutus kasus perceraian,” tulis cuitan twitter @mohmahfudmd, Jumat 5 Maret 2023.
Mahfud menjelaskan, Pemilu bukanlah hukum perdata. Vonis yang diberikan PN Jakpus dianggap telah melanggara Undang-Undangan Dasar (UUD) 1945 dan Undang-Undang yang mengamanatkan pelaksanaan Pemilu harus dilakukan lima tahun sekali.
“ Hkm pemilu bkn hkm perdata. Vonis itu bertentangan dgn UUD 1945 dan UU bhw Pemilu dilakukan setiap 5 thn,” tulisnya.
Dengan pertimbangan itu, Mahfud meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melawan dengan melakukan upaya banding di tingkat pengadilan tinggi.
" Saya minta KPU naik banding dan melawan habis-habisan secara hukum," kata dia seperti dikutip Kamis 2 Maret 2023 malam.
Ia menyampaikan, hukuman penundaan pemilu dan semua prosesnya tidak bisa dijatuhkan melalui vonis Pengadilan Negeri sebagai kasus perdata.
" Menurut Undang-Undang penundaan pemungutan suara dalam pemilu hanya bisa diberlakukan oleh KPU untuk daerah-daerah tertentu yang bermasalah sebagai alasan spesifik, bukan untuk seluruh Indonesia," jelas Mahfud.
Mahfud menjelaskan, yang bisa menjadi alasan penundaan pemilu yaitu adanya bencana di daerah yang sedang menyelenggarakan Pemilu sehingga proses pemungutan suara tidak bisa dilakukan.
”Namun penundaan itu pun bukan berdasar vonis pengadilan tetapi menjadi wewenang KPU dengan menentukannya sampai waktu tertentu," urai Mahfud.
Karena itu, ia memastikan, putusan penundaan pemilu itu tidak bisa dimintakan eksekusi dan harus dilawan secara hukum.
" Rakyat bisa menolak secara masif jika akan dieksekusi. Mengapa? Karena hak melakukan pemilu itu bukan hak perdata," pungkasnya.
Vonis PN Jakpus ttg penundaan pemilu ke thn 2025 hrs dilawan, krn tak sesuai dgn kewenangannya. Ini di luar yurisdiksi, sama dgn Peradilan Militer memutus kasus perceraian. Hkm pemilu bkn hkm perdata. Vonis itu bertentangan dgn UUD 1945 dan UU bhw Pemilu dilakukan setiap 5 thn.
— Mahfud MD (@mohmahfudmd)March 2, 2023
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?

4 Tanda Awal Penyakit Jantung pada Perempuan yang Sering Dianggap Sepele


Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya