Dream - Sahabat Dream, terdapat beberapa amalan yang mungkin sering kita lakukan dan menjadi bagian untuk membersihkan diri. Amalan tersebut mungkin sudah menjadi kebiasaan kita.
Amalan yang dimaksud seperti mencukur bulu kemaluan, berkhitan, mencukur kumis, mencabut bulu ketiak, dan memotong kuku. Dalam fikih pun, lima amalan ini disebut sebagai fitrah, seperti tercantum dalam hadis Rasulullah Muhammad SAW, diriwayatkan Muslim.
" Lima perkara merupakan fitrah, yaitu mencukur bulu kemaluan, berkhitan, mencukur kumis, mencabut bulu ketiak, dan memotong kuku."
Lantas, apa sebenarnya makna kata 'fitrah' dalam hadis tersebut?
Dikutip dari rubrik Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama, para ulama berbeda pendapat dalam menafsirkan kata 'fitrah' tersebut. Sebagai misal, Abu Ishaq As Syirazi dan Al Mawardi menafsikan kata tersebut dengan 'ad din' (agama). Sementara ulama lainnya, menurut Al Khaththabi, menafsirkannya sebagai sunah.
Perbedaan ini dijelaskan secara gamblang oleh Imam An Nawawi dalam kitabnya Al Majmu' Syarhul Muhadzdzab.
" Bahwa kata yang terdiri dari huruf fa-th-ra-ta (marbuthah) itu berharakat kasrah pada huruf fa-nya dan makna asalnya adalah khilqah (penciptaan). Allah SWT berfirman, ‘Tetaplah atas fitrah (penciptaan) Allah yang telah menciptakaan manusia menurut fitrah itu,’ (QS Ar-Rum: 30). Para ulama berselisih pendapat mengenai tafsir yang tepat terhadap kata fitrah dalam hadits ini. Menurut Syaikh Abu Ishaq As-Syirazi dalam kitab Al-Khilaf, Al-Mawardi dalam kitab Al-Hawi dan para ulama selain keduanya dari kalangan Madzhab Syafi’i maka fitrah dalam hadits tersebut adalah agama (ad-din). Menurut Al-Khaththabi, kebanyakan para ulama menafsirkan kata fitrah dalam hadits tersebut adalah sunah (kebiasaan yang biasa dipraktikkan atau dilakukan)."
Tetapi, pandangan ulama yang menyebut 'fitrah' sebagai sunah mendapat kritik dari Ibnus Shalah. Bagi Ibnu Shalah, menafsirkan kata 'fitrah' dengan sunah justru menimbulkan kerancuan tersendiri.
" Menurut Abu ‘Amr Ibnus Shalah, dalam konteks ini (yaitu pemaknaan fitrah dengan sunah) terdapat persoalan serius (musykil) sebab secara bahasa terdapat jarak yang jauh antara makna sunah dengan fithrah. Karena itu menurutnya kemungkinan yang tepat adalah bahwa asalnya adalah tersusun dari sunatul fithrah atau adabul fithrah, kemudian dibuang mudhaf-nya (kata sunah atau adab) sehingga kata al-fithrah (mudhaf ilaih) menempati posisi kata sunah atau adab."
Advertisement
4 Cara Ampuh Hilangkan Lemak di Perut, Cobain Yuk!
Jadi Pahlawan Lingkungan Bersama Trash Hero Indonesia
10 Brand Kosmetik Paling Ramah Muslim di Dunia, Wardah Nomor Satu
KAJI, Komunitas Bagi Para Alumni Mahasiswa Indonesia di Jepang
4 Komunitas Seru di Depok, Membaca Hingga Pelestarian Budaya Lokal