Dream - Bagi masyarakat Indonesia, merokok sudah menjadi kebiasaan. Dalam kesempatan apapun, orang bisa merokok.
Bahkan, banyak pula dari mereka yang baru wudhu lalu merokok. Dia baru mematikan rokoknya ketika akan sholat.
Lantas, apakah wudhu orang tersebut batal?
Dikutip dari laman konsultasi syariah, para ulama berbeda pendapat mengenai hukum merokok. Ada yang menyatakan haram, ada juga yang menghukumi makruh.
Sementara terkait perkara apakah rokok membatalkan wudhu, Syeikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz berpendapat dalam kitab fatwanya.
" Merokok tidaklah membatalkan wudhu. Tetapi merokok itu sesuatu yang khobit (kotor). Jika seseorang merokok lalu ia sholat, maka tidak batal sholat dan wudhunya."
Sementara ulama Syafi'iyah, Ibnu Qasim Al Ghazi dalam kitabnya Fathul Qaribul Mujib, menyebutkan terdapat enam pembatal wudhu. Enam hal tersebut yaitu keluarnya sesuatu dari kedua jalan kemaluan baik depan maupun belakang, tidur, hilang akal, bersentuhan kulit antara laki-laki dan wanita bukan mahram tanpa penghalang.
Pembatal lainnya yaitu menyentuh kemaluan dengan tangan. Dan penyebab batalnya wudhu yaitu menyentuh lubang dubur.
Advertisement
Kemenkeu Siapkan Rp20 Triliun untuk Hapus Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan
5 Komunitas Olahraga di Decathlon Summarecon Bekasi, Yuk Gabung!
Fakta Unik di Ethiopia yang Kini Masih 2018 Meski Dunia Sudah Tahun 2025
Belajar Sejarah Nggak Lagi Boring Bareng Komunitas Jelajah
4 Cara Ampuh Hilangkan Lemak di Perut, Cobain Yuk!
Rangkaian acara Dream Inspiring Women 2023 di Dream Day Ramadan Fest Day 5
Potret Luna Maya dan Cinta Laura Jadi Artis Bollywood, Hits Banget!
Cara Cek Penerima Bansos BLT Oktober-November 2025 Rp900 Ribu
Kemenkeu Siapkan Rp20 Triliun untuk Hapus Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan
5 Komunitas Olahraga di Decathlon Summarecon Bekasi, Yuk Gabung!
Fakta Unik di Ethiopia yang Kini Masih 2018 Meski Dunia Sudah Tahun 2025