Dream - Bagi masyarakat Indonesia, merokok sudah menjadi kebiasaan. Dalam kesempatan apapun, orang bisa merokok.
Bahkan, banyak pula dari mereka yang baru wudhu lalu merokok. Dia baru mematikan rokoknya ketika akan sholat.
Lantas, apakah wudhu orang tersebut batal?
Dikutip dari laman konsultasi syariah, para ulama berbeda pendapat mengenai hukum merokok. Ada yang menyatakan haram, ada juga yang menghukumi makruh.
Sementara terkait perkara apakah rokok membatalkan wudhu, Syeikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz berpendapat dalam kitab fatwanya.
" Merokok tidaklah membatalkan wudhu. Tetapi merokok itu sesuatu yang khobit (kotor). Jika seseorang merokok lalu ia sholat, maka tidak batal sholat dan wudhunya."
Sementara ulama Syafi'iyah, Ibnu Qasim Al Ghazi dalam kitabnya Fathul Qaribul Mujib, menyebutkan terdapat enam pembatal wudhu. Enam hal tersebut yaitu keluarnya sesuatu dari kedua jalan kemaluan baik depan maupun belakang, tidur, hilang akal, bersentuhan kulit antara laki-laki dan wanita bukan mahram tanpa penghalang.
Pembatal lainnya yaitu menyentuh kemaluan dengan tangan. Dan penyebab batalnya wudhu yaitu menyentuh lubang dubur.
Advertisement
Dompet Dhuafa Kirim 60 Ton Bantuan Kemanusiaan untuk Penyintas Bencana di Sumatera

Perlindungan Rambut Maksimal yang Ringan dan Praktis Lewat Ellips Hair Serum Ultra Treatment

Temukan Pengalaman Liburan Akhir Tahun yang Hangat di Archipelago Hotels

Kolaborasi Strategis KEC dan Archipelago Hadirkan Perusahaan Manajemen Hotel Baru di Madinah

Komunitas `Hutan Itu Indonesia` Ajak Anak Muda Jatuh Cinta Lagi pada Zamrud Khatulistiwa
