Dream - Bagi masyarakat Indonesia, merokok sudah menjadi kebiasaan. Dalam kesempatan apapun, orang bisa merokok.
Bahkan, banyak pula dari mereka yang baru wudhu lalu merokok. Dia baru mematikan rokoknya ketika akan sholat.
Lantas, apakah wudhu orang tersebut batal?
Dikutip dari laman konsultasi syariah, para ulama berbeda pendapat mengenai hukum merokok. Ada yang menyatakan haram, ada juga yang menghukumi makruh.
Sementara terkait perkara apakah rokok membatalkan wudhu, Syeikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz berpendapat dalam kitab fatwanya.
" Merokok tidaklah membatalkan wudhu. Tetapi merokok itu sesuatu yang khobit (kotor). Jika seseorang merokok lalu ia sholat, maka tidak batal sholat dan wudhunya."
Sementara ulama Syafi'iyah, Ibnu Qasim Al Ghazi dalam kitabnya Fathul Qaribul Mujib, menyebutkan terdapat enam pembatal wudhu. Enam hal tersebut yaitu keluarnya sesuatu dari kedua jalan kemaluan baik depan maupun belakang, tidur, hilang akal, bersentuhan kulit antara laki-laki dan wanita bukan mahram tanpa penghalang.
Pembatal lainnya yaitu menyentuh kemaluan dengan tangan. Dan penyebab batalnya wudhu yaitu menyentuh lubang dubur.
Advertisement

Mengapa Ada Banyak Jenis Colokan Listrik di Dunia? Ini Alasan di Baliknya

Dari Air Hingga Udara, Ini Hal Kecil Yang Bikin Rumah Terasa Lebih Nyaman

7 Tanda Anda Punya Bos Toxic yang Bisa Mengganggu Karier dan Kesehatan Mental

KDM Soal Duet dengan Gibran: Besok Punya Pacar atau Tidak Saja Belum Kepikiran

Sering Makan Manis Setiap Hari? Ini yang Terjadi pada Hati Tanpa Disadari

Badan Geologi Ungkap Hasil Analisis Pulau Baru di Dekat Gunung Anak Krakatau: Jangan Dekati

Dua Badak Paling Langka di Dunia Masih Bertahan di Indonesia