Skema Inden Sering Digunakan Untuk Jual Beli Rumah.
Dream – Skema inden lazim terdengar di bidang perdagangan. Ya, sistem ini merupakan pembelian dengan cara memesan dan membayar barang terlebih dahulu.
Pembeli juga tak bisa melihat langsung barang yang dibelinya. Salah satu barang yang biasa diperjualbelikan dengan skema inden adalah rumah.
Ketika membeli rumah, pembeli menyetor terlebih dahulu uang muka sesuai dengan ketentuan. Pembeli juga tak bisa melihat rumahnya langsung karena belum dibangun, sehingga harus menunggu, misalnya setahun.
Hal ini juga berlaku di pembelian gadget. Misalnya, seorang pembeli hendak membeli smartphone, namun barangnya tidak ada.
Penjual menjanjikan akan mendatangkan gawai yang diinginkan, tapi barangnya baru tiba sebulan kemudian. Penjual meminta pembeli untuk membayar terlebih dahulu uang muka sebesar 10 persen dan pembeli menyanggupinya.
Yang ditanyakan, apakah sistem perdagangan ini sah dalam Islam? Bagaimana hukumnya?
Dilansir dari Konsultasi Syariah, Senin 2 Oktober 2017, transaksi dengan cara inden ini dilarang dalam Islam. sebab inden merupakan jual beli utang dengan utang. Dasar larangannya adalah ijma’ para ulama bahwa transaksi al-Kali’ bil Kali—jual beli utang dengan utang—hukumnya terlarang.
Imam as-Syafii’, dalam bukunya al-Umm, juga melarang umat Islam untuk jual beli utang dengan utang.
Sekadar informasi, al-Kali’ ini secara bahasa artinya sesuatu yang tertunda. Dalam kitab al-Muwatha, pengertian jual beli al-Kali bil Kali ini adalah seseorang yang menjual barang miliknya, yang masih terutang, kepada pembeli dengan pembayaran yang masih terutang di tempat orang lain. Para ulama menilai transaksi dengan cara inden ini akan… Baca selengkapnya di sini. (ism)
Advertisement
10 Brand Kosmetik Paling Ramah Muslim di Dunia, Wardah Nomor Satu
KAJI, Komunitas Bagi Para Alumni Mahasiswa Indonesia di Jepang
4 Komunitas Seru di Depok, Membaca Hingga Pelestarian Budaya Lokal
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
UU BUMN 2025 Perkuat Transparansi dan Efisiensi Tata Kelola, Tegas Anggia Erma Rini
Azizah Salsha di Usia 22 Tahun: Keinginanku Adalah Mencari Ketenangan
Penampilan Alya Zurayya di Acara Dream Day Ramadan Fest 2023 Day 6
Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik Bulan Ini? Begini Penjelasan Resminya!
Timnas Padel Indonesia Wanita Cetak Sejarah Lolos ke 8 Besar FIP Asia Cup 2025
Hore, PLN Berikan Diskon Tambah Daya Listrik 50% Hingga 30 Oktober 2025
10 Brand Kosmetik Paling Ramah Muslim di Dunia, Wardah Nomor Satu
KAJI, Komunitas Bagi Para Alumni Mahasiswa Indonesia di Jepang
Hari Santri, Ribuan Santri Hadiri Istighasah di Masjid Istiqlal