Begini Hukumnya Jual Beli Inden Menurut Islam

Reporter : Arie Dwi Budiawati
Senin, 2 Oktober 2017 06:17
Begini Hukumnya Jual Beli Inden Menurut Islam
Rumah menjadi barang yang paling sering dijual dengan inden.

Dream – Skema inden lazim terdengar di bidang perdagangan. Ya, sistem ini merupakan pembelian dengan cara memesan dan membayar barang terlebih dahulu.

Pembeli juga tak bisa melihat langsung barang yang dibelinya. Salah satu barang yang biasa diperjualbelikan dengan skema inden adalah rumah.

Ketika membeli rumah, pembeli menyetor terlebih dahulu uang muka sesuai dengan ketentuan. Pembeli juga tak bisa melihat rumahnya langsung karena belum dibangun, sehingga harus menunggu, misalnya setahun.

Hal ini juga berlaku di pembelian gadget. Misalnya, seorang pembeli hendak membeli smartphone, namun barangnya tidak ada.

Penjual menjanjikan akan mendatangkan gawai yang diinginkan, tapi barangnya baru tiba sebulan kemudian. Penjual meminta pembeli untuk membayar terlebih dahulu uang muka sebesar 10 persen dan pembeli menyanggupinya.

Yang ditanyakan, apakah sistem perdagangan ini sah dalam Islam? Bagaimana hukumnya?

Dilansir dari Konsultasi Syariah, Senin 2 Oktober 2017, transaksi dengan cara inden ini dilarang dalam Islam. sebab inden merupakan jual beli utang dengan utang. Dasar larangannya adalah ijma’ para ulama bahwa transaksi al-Kali’ bil Kali—jual beli utang dengan utang—hukumnya terlarang.

Imam as-Syafii’, dalam bukunya al-Umm, juga melarang umat Islam untuk jual beli utang dengan utang.

Sekadar informasi, al-Kali’ ini secara bahasa artinya sesuatu yang tertunda. Dalam kitab al-Muwatha, pengertian jual beli al-Kali bil Kali ini adalah seseorang yang menjual barang miliknya, yang masih terutang, kepada pembeli dengan pembayaran yang masih terutang di tempat orang lain. Para ulama menilai transaksi dengan cara inden ini akan… Baca selengkapnya di sini(ism) 

Beri Komentar
Jangan Lewatkan
More