Merusak Barang Orang Lain karena Alasan Darurat, Wajib Ganti?

Reporter : Arie Dwi Budiawati
Rabu, 27 September 2017 11:13
Merusak Barang Orang Lain karena Alasan Darurat, Wajib Ganti?
Kecelakaan kerap terjadi tanpa kesengajaan. Lantas, bagaimana para ulama memandang persoalan ini?

Dream – Bagi orang yang baru belajar mengendarai mobil, tentu kerap membuat kesalahan yang tidak disengaja. Contohnya, menginjak rem tapi tak bisa mengendalikan mobil hingga nyaris menabrak orang.

Kasus orang belajar menyetir mobil menabrak tembok tentu sering terjadi. Alasannya bisa karena menghindari anak kecil sedang bermain sepeda di depan mobilnya.

Tidak jarang juga, tembok yang ditabrak jadi hancur. Kalau sudah begini, apakah pengemudi wajib mengganti rugi? Bagaimana para ulama memandang masalah ini?

Dikutip dari laman konsultasisyariah, tindakan yang dilakukan oleh pengemudi mobil itu merupakan suatu keterpaksaan. Dalam fikih, terdapat kaidah yang menyebut seseorang dalam kondisi terpaksa boleh menjalankan sesuatu yang dilarang. 

Dalam sebuah hadis diriwayatkan Ibnu Majah, Ibnu Hibban, dari Abu Dzar R.A, Rasulullah SAW bersabda,

Sesungguhnya Allah mengampuni kesalahan umatku karena tak sengaja, lupa, dan terpaksa.

Ada juga kaidah lain yang menyatakan bahwa kondisi darurat memperbolehkan orang melanggar apa yang dilarang.

Hanya saja kaidah itu tak mutlak. Kondisi darurat mengizinkan seseorang—dalam kasus ini—pengemudi mobil untuk melanggar karena kesalahan ini terpaksa dilakukan.

Tetapi, apakah itu menggugurkan hak orang lain? Ketika seseorang menghindari kondisi darurat, lalu merusak barang milik orang, apakah dia tetap wajib ganti rugi? Jawabannya adalah… Baca selengkapnya di sini. (ism) 

Beri Komentar