Dream - Sebutan 'lelaki buaya' dan 'kupu-kupu malam' sudah akrab bagi masyarakat Indonesia. Sebutan ini disematkan para mereka yang diduga suka berganti-ganti pasangan.
Banyak juga orang yang menganggap sebutan itu dekat dengan perzinahan. Seseorang yang mendapat sebutan julukan itu, dia tentu menjadi korban dari penghakiman sosial.
Lantas, bagaimana para ulama memandang hal ini?
Dikutip dari konsultasi syariah, para ulama bersepakat salah satu dosa besar yaitu menuduh seorang Muslim berzina, sementara dia tidak bisa menghadirkan empat orang saksi. Orang yang melakukan tuduhan itu hukuman yang disebut dengan Al Qadzaf.
" Orang-orang yang menuduh para muhshonah, kemudian dia tidak bisa menghadirkan 4 saksi, maka cambuklah mereka 80 kali, dan jangan lagi kalian menerima persaksian mereka selamanya. Mereka itulah orang-orang yang fasik." (QS An Nur ayat 4).
Muhshonah adalah wanita baligh, merdeka, yang menjaga kehormatannya. Hukum ini juga berlaku para pria.
Dalam ayat di atas, terdapat tiga hukuman yang disebutkan Allah untuk orang yang menuduh orang lain berzina tanpa bisa menunjukkan bukti.
Hukuman pertama adalah had, yaitu cambukan sebanyak 80 kali. Hukuman kedua, persaksiannya tidak diterima. Ketiga, disebut dengan orang fasik.
Karena itu, berhentilah menyebut orang lain dengan dua sebutan di atas dan sejenisnya.
Advertisement
Komunitas InterNations Jakarta, Tempat Kumpul Para Bule di Ibu Kota
Lihat Mewahnya 8 Perhiasan Bersejarah Kerajaan Prancis yang Dicuri dari Museum Louvre
Hobi Membaca? Ini 4 Komunitas Literasi yang Bisa Kamu Ikuti
Baru Dirilis ChatGPT Atlas, Browser dengan AI yang `Satset` Banget
Bikin Syok, Makan Bakso Saat Dibelah Ternyata Ada Uang Rp1000
Rangkaian acara Dream Inspiring Women 2023 di Dream Day Ramadan Fest Day 5
Lihat Video Baut Kendur Thai Lion Air Saat Terbang yang Bikin Geger
Komunitas InterNations Jakarta, Tempat Kumpul Para Bule di Ibu Kota
Lihat Mewahnya 8 Perhiasan Bersejarah Kerajaan Prancis yang Dicuri dari Museum Louvre
6 Sumber Penghasilan Hamish Daud Suami Raisa, Artis Sampai Bisnis