Jangan Sembarangan Tuduh `Lelaki Buaya` dan `Kupu-Kupu Malam`!

Reporter : Ahmad Baiquni
Kamis, 28 September 2017 20:02
Jangan Sembarangan Tuduh `Lelaki Buaya` dan `Kupu-Kupu Malam`!
Ternyata, sebutan tersebut dikategorikan sebagai fitnah.

Dream - Sebutan 'lelaki buaya' dan 'kupu-kupu malam' sudah akrab bagi masyarakat Indonesia. Sebutan ini disematkan para mereka yang diduga suka berganti-ganti pasangan.

Banyak juga orang yang menganggap sebutan itu dekat dengan perzinahan. Seseorang yang mendapat sebutan julukan itu, dia tentu menjadi korban dari penghakiman sosial.

Lantas, bagaimana para ulama memandang hal ini?

Dikutip dari konsultasi syariah, para ulama bersepakat salah satu dosa besar yaitu menuduh seorang Muslim berzina, sementara dia tidak bisa menghadirkan empat orang saksi. Orang yang melakukan tuduhan itu hukuman yang disebut dengan Al Qadzaf.

" Orang-orang yang menuduh para muhshonah, kemudian dia tidak bisa menghadirkan 4 saksi, maka cambuklah mereka 80 kali, dan jangan lagi kalian menerima persaksian mereka selamanya. Mereka itulah orang-orang yang fasik." (QS An Nur ayat 4).

Muhshonah adalah wanita baligh, merdeka, yang menjaga kehormatannya. Hukum ini juga berlaku para pria.

Dalam ayat di atas, terdapat tiga hukuman yang disebutkan Allah untuk orang yang menuduh orang lain berzina tanpa bisa menunjukkan bukti.

Hukuman pertama adalah had, yaitu cambukan sebanyak 80 kali. Hukuman kedua, persaksiannya tidak diterima. Ketiga, disebut dengan orang fasik.

Karena itu, berhentilah menyebut orang lain dengan dua sebutan di atas dan sejenisnya.

Selengkapnya...

Beri Komentar
Jangan Lewatkan
More