Menag: Standarisasi Khatib Otoritas Ulama

Reporter : Ahmad Baiquni
Jumat, 3 Februari 2017 20:02
Menag: Standarisasi Khatib Otoritas Ulama
Penentuan standarisasi khatib sepenuhnya otoritas ulama.

Dream - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menegaskan pemberlakuan sertifikasi terhadap khatib tidak akan dijalankan oleh pemerintah. Pemerintah akan menyerahkan masalah sertifikasi pada ulama.

Keputusan itu diambil karena ulama memiliki wewenang penuh dalam menetapkan standar bagi seorang khatib.

" Hanya ulamalah yang memiliki otoritas, kewenangan, memberikan standar, batasan kompetensi seperti apa yang harus dipenuhi oleh seorang khatib dalam menyampaikan khutbah Jumat," ujar Lukman, dikutip dari kemenag.go.id, Jumat, 3 Februari 2017.

Lukman mengatakan pemerintah mengikuti kehendak ulama karena mereka dianggap memiliki kompetensi untuk menentukan standarisasi. 

" Pemerintah posisinya memfasilitasi, Kemenag adalah sebagai fasilitator," ucap Lukman.

Selanjutnya, Lukman meluruskan penggunaan istilah sertifikasi khatib. Dia mengatakan proses yang dijalankan adalah standarisasi, bukan sertifikasi.

" Standarisasi adalah memberikan kriteria kualifikasi atau kompetensi yang harus dimiliki oleh khatib Jumat agar khutbah disampaikan oleh ahlinya serta sesuai syarat dan rukunnya," tutur Lukman.

Lebih lanjut, Lukman menegaskan pemerintah tidak ingin mengintervensi isi khutbah. " Materi khutbah sepenuhnya menjadi kewenangan khatib," kata dia.(Sah)

Beri Komentar