Dream - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menegaskan pemberlakuan sertifikasi terhadap khatib tidak akan dijalankan oleh pemerintah. Pemerintah akan menyerahkan masalah sertifikasi pada ulama.
Keputusan itu diambil karena ulama memiliki wewenang penuh dalam menetapkan standar bagi seorang khatib.
" Hanya ulamalah yang memiliki otoritas, kewenangan, memberikan standar, batasan kompetensi seperti apa yang harus dipenuhi oleh seorang khatib dalam menyampaikan khutbah Jumat," ujar Lukman, dikutip dari kemenag.go.id, Jumat, 3 Februari 2017.
Lukman mengatakan pemerintah mengikuti kehendak ulama karena mereka dianggap memiliki kompetensi untuk menentukan standarisasi.
" Pemerintah posisinya memfasilitasi, Kemenag adalah sebagai fasilitator," ucap Lukman.
Selanjutnya, Lukman meluruskan penggunaan istilah sertifikasi khatib. Dia mengatakan proses yang dijalankan adalah standarisasi, bukan sertifikasi.
" Standarisasi adalah memberikan kriteria kualifikasi atau kompetensi yang harus dimiliki oleh khatib Jumat agar khutbah disampaikan oleh ahlinya serta sesuai syarat dan rukunnya," tutur Lukman.
Lebih lanjut, Lukman menegaskan pemerintah tidak ingin mengintervensi isi khutbah. " Materi khutbah sepenuhnya menjadi kewenangan khatib," kata dia.(Sah)
Advertisement
Thrifting Favorit Gen Z, Tonjolkan Personal Style dan Ekonomi Sirkular

Sehari dalam Kehidupan Purbaya

XLSMART Raih Apresiasi Perempuan Berpengaruh 2026 Kategori Future Forward Lewat Sisternet

Apa Itu Mikroplastik? Pencemar Mungil yang Sangat Merusak

Suahasil Nazara: Perjalanan Dosen yang Menjadi Menkeu Baru Kabinet Merah Putih


8 Cara Membantu Anak Mengembangkan Kecerdasan Intelektual dan Emosional

Cara Mudah Membedakan Buah dan Sayuran Berdasarkan Ilmu Botani

Jejak Purbaya Setahun Jadi Menkeu: 'To the Moon', 'Masih Bisa Senyum', Akhirnya 'Sudah Mati'

8 Cara Sederhana Tetap Aktif Bergerak meski Seharian Bekerja di Kantor

Membawa Spirit Rebranding yang Lebih Gen Z, Viva Cosmetics Turut Hadir di Sraya Nusa 2026

Thrifting Favorit Gen Z, Tonjolkan Personal Style dan Ekonomi Sirkular
