Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Ilustrasi (Foto: Shutterstock.com)
Dream - Dalam Islam, setiap Muslim yang mukallaf atau sudah baligh terkena hukum tertentu. Secara umum, ada lima hukum dalam syariat Islam yaitu wajib, sunah, mubah, makruh dan haram.
Ini berlaku untuk semua perilaku seorang Muslim, baik berkaitan langsung dengan ibadah maupun tidak. Seperti sholat, zakat, puasa, membaca alquran, makan, berdagang, dan lain sebagainya.
Demikian pula dalam membaca hamdalah. Lafal 'Alhamdulillah' merupakan perwujudan rasa syukur atas segala nikmat Allah melalui ucapan.
Dikutip dari Bincangsyariah.com, dalam kitab Is'adu Ar Rofiq disebutkan terdapat lima hukum seputar membaca hamdalah.
Hukum pertama yaitu wajib, berlaku bagi mereka yang menjadi khatib Jumat. Membaca hamdalah merupakan salah satu rukun dalam khotbah Jumat.
Selain itu, hamdalah juga wajib dibaca dalam sholat, tepatnya ketika membaca Surat Al Fatihah. Karena hamdalah merupakan salah satu ayat dalam surat berjuluk Ummul Quran itu.
Hukum kedua yaitu sunah, yaitu ketika mengakhiri sesuatu atau saat menerima kenikmatan. Misalnya setelah makam, ketika bangun tidur.
Juga saat penghulu menyampaikan khutbah nikah. Dianjurkan mengawalinya dengan membaca hamdalah.
Hukum ketiga yaitu makruh, berlaku jika hamdalah dibaca ketika berada di tempat yang tidak layak. Contohnya di dalam kamar mandi atau di tempat jorok seperti penampungan sampah.
Sedangkan hukum keempat yaitu haram. Hukum ini berlaku apabila hamdalah diucapkan usai melakukan sesuatu yang terlarang seperti mencuri atau larut dalam kenikmatan maksiat.
Sumber: Bincangsyariah.com
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya