Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Membersihkan Masjid (Foto: Shutterstock.com)
Dream - Wakaf bisa dilakukan masyarakat dengan berbagai harta bendanya. Tak hanya menyerahkan tanah untuk bangunan ibadah, kini umat muslim bisa mewakafkan benda yang bermanfaat ke pengelola masjid.
Masjid memang sudah sering menjadi tempat umat muslim menyalurkan wakaf. Kita mungkin pernah melihat orang memberikan wakaf dalam bentuk quran, karpet, perlengkapan seperti kipas angin, atau AC.
Benda wakaf yang diberikan kepada masjid tentu harus dirawat oleh umat Islam. Namun sebuah benda tentu punya masa operasional. Lambat laun karena terlalu sering dipakai, benda yang diwakafkan akan rusak.
Sering kali kita juga melihat pengurus masjid hendak mengganti peralatan atau perlengkapan dari hasil wakaf jemaahnya. Beberapa pengurus masjid bahkan berinisiatif menjual benda wakaf tersebut karena menganggapnya kondisinya masih layak.
Mengingat harta wakaf tidak boleh dipindahtangankan lewat jual beli, lantas bagaimana hukumnya penjualan benda masjid yang rusak tersebut?
Mengenai persoalan ini, para ulama memiliki perbedaan pendapat. Dikutip dari NU Online, pendapat yang kuat membolehkan menjual barang wakaf masjid yang rusak bisa dirasa lebih maslahat.
Pertimbangannya, jika dibiarkan saja benda-benda tersebut lambat laut akan lapuk karena dibiarkan terbengkalai. Akhirnya hanya menjadi barang rongsok yang memenuhi tempat penyimpanan.
Ditambah lagi, masjid tidak mendapatkan keuntungan dari keberadaan benda-benda yang sudah rusak tersebut. Baik itu dalam jangka waktu pendek maupun panjang.
Syeikh Ibnu Hajar Al Haitami, seperti dikutip Syeikh Abu Bakr bin Syatha, berpandangan dibolehkannya penjualan barang wakaf rusak bertujuan agar tidak sia-sia. Penjualan itu akan menghasilkan uang meski sedikit yan nantinya bisa diambil manfaatnya kembali ke dalam barang wakf yang lebih baik.
Hasil penjualan harus dibelikan barang yang sama. Semisal, yang dijual adalah karpet rusak, maka dibelikan karpet baru meski jumlahnya lebih sedikit. Jika uangnya tidak mencukupi, maka hasil penjualannya dimanfaatkan untuk segala hal yang berkaitan dengan kemaslahatan masjid.
Tetapi, ada pendapat berbeda yang dianut sebagian ulama. Pendapat itu memandang penjualan harta wakaf tidak dibolehkan meskipun sudah rusak. Pendapat ini menekankan pada kelestarian harta wakaf.
Memang tidak ada pandangan bulat di kalangan para ulama. Meski begitu, pandangan yang kuat menunjukkan kebolehan menjual barang wakaf masjid sudah rusak dengan dasar agar tidak terbengkalai.
Sumber: NU Online
Dream - Pada dasarnya, setiap orang memiliki hak untuk melakukan sesuatu. Termasuk pula untuk memanfaatkan sesuatu.
Terlebih jika sesuatu itu merupakan benda yang sudah menjadi milik sendiri. Tentu pemanfaatannya menjadi hak penuh dari pemiliknya.
Meski begitu, seseorang perlu memperhatikan orang lain ketika memanfaatkan haknya. Karena bisa jadi timbul kerugian pada orang lain atas pemanfaatan hak tersebut.
Jika timbul kerugian pada orang lain karena hak pribadi, apakah harus ganti rugi?
Dikutip dari NU Online, untuk menjelaskan masalah ini, kita mungkin bisa menggunakan analogi orang membuat galian sumur di tanah sendiri namun tepat di samping dinding rumah orang lain. Sedangkan dia tidak ada niatan untuk mengecor galiannya.
Kejadian semacam ini memang dihukumi boleh sepenuhnya, mengingat tanah yang digunakan untuk menggali sumur adalah milik pribadi. Tetapi, hal ini tidak bisa digolongkan sebagai maslahat lantaran terdapat potensi kerugian pada orang lain, misalnya dinding rumahnya roboh karena galian yang tidak kuat.
Pakar fikih kontemporer, Syeikh Wahbah Az Zuhayli membahas masalah ini dalam kitabnya Al Fiqhul Islami wa 'Adillatuhu.
" Tidak ada hak kepemilikan yang bersifat mutlak. Bagaimanapun juga, hak senantiasa dibatasi dengan ketiadaan kerugian bagi pihak lain. Bilamana di kemudian hari ditemui bahwa penggunaan hak dapat menimbulkan kerugian bagi pihak tertentu disebabkan buruknya pemfungsian, maka dampak kerugian yang terjadi harus dipertanggungjawabkan."
Dalam pandangan Syeikh Wahbah, pemanfaatan hak pribadi terbatasi oleh orang lain. Pembatasan itu berupa ada tidaknya kerugian yang timbul akibat pemanfaatan hak pribadi.
Jika pemanfaatan hak membuat orang lain terganggu, hal itu menunjukkan timbulnya kerugian yang menuntut tanggung jawab (dlamman). Bentuknya setidaknya berupa rasa empati.
Syeikh Wahbah juga menekankan pemanfaatan hak menjadi sah apabila tidak menimbulkan dampak buruk pada orang lain. Hal ini menjadi dasar hukum dalam hidup bertetangga.
Kembali pada kasus galian sumur di atas, maka wajib hukumnya seseorang bertanggung jawab atas kerugian yang diderita orang lain. Untuk menghindari dampak buruk yang bisa muncul, maka perlu adanya upaya pencegahan seperti memberi tahu pemilik dinding rumah, memasang tanda pengaman, maupun mengecor galian agar tidak terjadi longsor.
Sumber: NU Online.
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya