Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Menukar Uang Lama Dengan Baru (Liputan6.com/Zainul Arifin)
Dream - Tukar menukar uang lama dengan baru sudah menjadi hal lazim di masyarakat Indonesia jelang Idul Fitri. Biasanya, uang tersebut akan dipakai untuk memberikan uang saku kepada orang lain.
Namun begitu, muncul polemik mengenai hukum penukaran uang ini. Dasar masalahnya yaitu adanya tambahan biaya untuk penukaran uang itu.
Sebagian kalangan menyebut tambahan uang itu tergolong riba. Sehingga praktik tukar uang harus dihindari. Benarkah demikian?
Dikutip dari NU Online, praktik tukar uang memang dapat dilihat dari dua sudut pandang. Jika dilihat uangnya, maka praktik penukaran dengan kelebihan jumlah yang ditetapkan termasuk kategori riba dan haram.
Tetapi, apabila dilihat dari sudut panjang jasanya, praktik tukar uang dengan kelebihan jumlah tergolong ijarah. Hukumnya adalah mubah karena yang ditawarkan adalah jasanya, bukan uangnya.
Ijarah sendiri adalah transaksi jual beli namun dalam bentuk jasa. Sehingga, akad ini tidak termasuk riba, seperti dijelaskan oleh Afifuddin Muhajir dalam Fathul Mujibil Qarib.
" Ijarah (sewa) sebenarnya adalah jual-beli, hanya bedanya ijarah menerima pembatasan tempo. Produk pada ijarah bukan pada barang, tetapi manfaat (jasa) dari sebuah barang atau jasa dari sebuah tenaga (aktivitas)."
Beda pendapat dalam menilai hukum penukaran uang dengan kelebihan jumlah berangkat dari perbedaan dalam memandang akad yang dipakai. Sebagian orang memandang uang adalah barang yang dipertukarkan, sementara sebagian lainnya melihat dari sudut jasanya.
Syeikh An Nawawi Al Bantani dalam Nihayatuz Zein memberikan penjelasan berikut.
" Barang terkadang mengikut sebagaimana bila seseorang menyewa seorang perempuan untuk menyusui anaknya, maka itu boleh berdasarkan nash Alpuran. Yang paling shahih, titik akadnya terletak pada aktivitas mengasuh balita tersebut oleh seorang perempuan yang meletakannya di pangkuannya, menyuapinya dengan susu, dan memerahnya sesuai kebutuhan. Titik akadnya (ma'qud 'alaih) terletak pada aktivitas si perempuan. Sementara ASI menjadi hak balita sebagai konsekuensi dari aktivitas pengasuhan."
Kelebihan yang ditetapkan oleh orang yang membuka jasa penukaran uang adalah untuk ganti jasanya. Bukan pada barangnya. Besarnya sesuai dengan kesepakatan antara penyedia jasa dengan penukar uang.
Sumber: NU Online
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya