Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Sholat Jemaah (Foto: Shutterstock.com)
Dream - Busana wanita telah mengalami perkembangan yang begitu pesat. Segala macam model baru bermunculan, dengan corak yang berbeda satu dengan yang lain.
Demikian pula dengan mukena. Pakaian khusus sholat bagi wanita di Indonesia dan sebagian Asia Tenggara ini juga mengalami perkembangan.
Dewasa ini banyak bermunculan mukena dengan beragam motif. Ada juga mukena dengan warna yang bermacam-macam.
Tampilan mukena tersebut begitu cantik. Sehingga banyak kaum hawa ingin memilikinya.
Tetapi, bagaimana sebenarnya ketentuan hukum mengenai penggunaan mukena bermotif sekaligus warna-warni dalam sholat?
Dikutip dari Bincang Syariah, Imam Abu Syuja' dalam kitab Taqrib menjelaskan terdapat lima syarat sahnya sholat. Kelima syarat tersebut yaitu suci dari hadas dan najis, menutup aurat, di tempat suci, mengetahui masuknya waktu, serta menghadap kiblat.
Dari keterangan tersebut, sholat dianggap sah jika terpenuhi lima syaratnya. Sah pula jika aurat tertutup dengan pakaian apapun corak dan warnanya.
Sehingga, hukum asal penggunaan pakaian bercorak dan warna-warni untuk sholat adalah boleh. Selama pakaian tersebut suci dan menutup aurat secara sempurna.
Tetapi, Imam Abdurrahman Al Jazari punya pendapat lain. Dalam kitabnya Al Fiqh Ala Al Madzahib Al Arba'ah Imam Abdurrahman menyatakan makruh hukumnya memakai mukena bercorak dan warna-warni ketika sholat bagi wanita.
" Dan di antara makruhnya sholat adalah jika di antara dirinya (di depannya) terdapat gambar hewan atau lainnya yang dapat menyibukkan dirinya (menghilangkan kekhusyuan). Jika hal itu tidak sampai menyibukkan dirinya (tidak mengganggu kekhusyuannya), maka sholatnya tidak makruh. Demikian pendapat ulama Malikiyyah dan Syafi'iyyah."
Ketika sholat dimakruhkan menghadap gambar yang bisa mengganggu kekusyukan sholat. Tetapi jika tidak menimbulkan gangguan, maka dibolehkan.
Sumber: bincangsyariah.com
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya