Selasa, 20 Oktober 2026 Cari

Menyambungkan Nasab Anak pada Orangtua Angkat, Bolehkah?

Reporter : Ahmad Baiquni
Rabu, 16 Januari 2019 15:01
Menyambungkan Nasab Anak pada Orangtua Angkat, Bolehkah?
Pertautan nasab menimbulkan sejumlah hak pada anak, terutama terkait perwalian dan pewarisan.

Dream - Praktik adopsi atau mengangkat anak lazim terjadi di masyarakat. Alasannya bisa bermacam-macam, mulai ekonomi hingga faktor sulitnya mendapatkan keturunan.

Secara garis nasab, seorang anak terikat pada orangtua kandungnya. Sehingga, segala hak atas pernasaban hanya bisa didapat dari orangtua kandung.

Tetapi, terdapat praktik menautkan nasab anak kepada orangtua angkatnya. Hal ini menunjukkan seolah-olah pertalian darah anak dengan orangtua kandungnya menjadi terputus.

Sementara di masa depan, terdapat banyak kepentingan anak yang melibatkan orangtua kandung tidak bisa terpenuhi. Sementara, keberadaan orangtua kandung tidak bisa digantikan oleh orangtua angkat.

Bagaimana syariat Islam mengatur persoalan ini?

 

1 dari 2 halaman

Pernah Dilakukan Rasulullah

Dikutip dari NU Online, menautkan nasab anak kepada orangtua angkatnya merupakan tradisi lama bangsa Arab. Bahkan Rasulullah Muhammad SAW pernah melakukannya kepada Zaid bin Haritsah.

Rasulullah SAW menyatakan Zaid, budak anak pemberian istri pertamanya, Khadijah, sebagai anaknya. Hal itu sampai diumumkan oleh Rasulullah di hadapan bangsa Quraisy.

Alhasil, orang-orang kala itu tidak memanggil Zaid dengan nama aslinya yaitu Zaid bin Haritsah, melainkan Zaid bin Muhammad. Keterangan mengenai hal ini salah satunya terdapat dalam kitab Marah Labid karya Syeikh Muhammad Nawawi Al Bantani.

Praktik ini sempat boleh dilakukan, Tetapi, turun ayat 5 Surat Al Ahzab yang artinya demikian.

" Panggillah mereka (anak-anak angkat itu) dengan menasabkan kepada bapak-napak mereka. Hal itu lebih adil di sisi Allah. Maka apabila kalian tidak mengetahui bapak-bapak mereka maka panggillah mereka sebagai saudaramu dalam agama dan maula-maula kalian. Tidak ada dosa atas kalian di dalam apa yang tak kalian sengaja, akan tetapi berdosa apa yang disengaja oleh hati kalian. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."

 

2 dari 2 halaman

Setelah Turunnya Ayat 5 Surat Al Ahzab

Para ulama ahli tafsir memahami ayat ini turun berkaitan dengan Zaid bin Haritsah yang diangkat oleh Rasulullah menjadi anaknya. Ayat ini berisi perintah agar pertalian nasab anak angkat harus dikembalikan kepada orangtua kandungnya.

Sedangkan apabila nasab dipaksakan terhubung kepada orangtua angkat, hal itu termasuk dosa.

Tetapi, Imam Ibnu Katsir dalam kitab Tafsir Ibnu Katsir berpendapat memanggil seseorang dengan kata 'anakku' tidaklah masalah, selama dilakukan dengan tujuan memuliakan serta menunjukkan rasa cinta.

Ibnu Katsir menyandarkan pendapatnya pada hadis yang salah satunya diriwayatkan Imam Muslim, yang menjelaskan sahabat Anas bin Malik pernah dipanggil Rasulullah SAW dengan panggilan 'wahai anakku'.

Berdasarkan penjelasan di atas, praktik adopsi tidaklah dilarang dalam Islam. Tetapi, nasab seorang anak terlarang hukumnya jika ditautkan pada orangtua asuhnya.

(ism, Sumber: NU Online.)

Beri Komentar