Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Ilustrasi Kursi Prioritas Di Kereta (Foto Shutterstock.com)
Dream - Bagi masyarakat yang tinggal di kota besar di Indonesia, mungkin kerap menemukan tempat khusus yang disediakan untuk golongan tertentu. Tempat ini seharusnya hanya bisa diisi mereka yang tua, hamil, dan difabel.
Contoh yang paling mudah ditemukan di sekitar Ibukota misalnya, kursi prioritas di KRL. Kursi ini disediakan khusus untuk golongan seperti di atas.
Sayangnya, seringkali tempat ini justru diisi oleh mereka yang tidak masuk golongan tersebut. Ketika ada orang yang berhak, mereka tidak mau memberikan kursinya kepada orang tersebut.
Lantas, bagaimana sikap seperti ini dinilai dalam Islam?
Dikutip dari NU Online, mereka yang tidak masuk golongan tertentu seperti disebutkan di atas namun menempati tempat khusus dapat digolongkan ke dalam praktik ghashab. Praktik ini termasuk perbuatan tercela, bahkan ulama sampai menyatakannya sebagai kejahatan.
Syeikh Abu Zakariya Al Anshari membahas praktik ghashab ini dalam kitabnya Hasyiyatus Syarqawi ala Tuhfatit Thullab bi Syarhi Tahriri Tanqihil Lubab.
" Ghashab dalam pengertian bahasa adalah mengambil sesuatu secara zalim. Sedangkan menurut syariat, ghashab adalah (menguasai hak orang lain) sekalipun berbentuk manfaat seperti membangunkan orang yang duduk di masjid atau di pasar atau bukan harta seperti sampah (tanpa hak). Dasar keharaman ghashab selain ijmak adalah firman Allah SWT (Al Baqarah ayat 88), 'Jangalan kalian makan harta sesama kalian dengan jalan batil,' sabda Rasulullah SAW, 'Sungguh, darah, harta, kehormatanmu haram bagimu,' dan sabda Rasulullah SAW, 'Siapa yang menganiaya (orang lain) meski sejengkal tanah, kelak ia akan dikalungkan dengan tanah itu sedalam tujuh lapis bumi.' Keduanya diriwayatkan Bukhari dan Muslim."
Dalam pandangan di atas, mereka yang tanpa hak mengisi tempat khusus tersebut seharusnya memberikan kepada orang yang berhak. Maka dia harus berlaku adil dengan mencari tempat lain.
Dalam Surat An Nisa ayat 58, Allah SWT berfirman,
" Sungguh, Allah memerintahkan kamu untuk menyampaikan amanat kepada ahlinya. Jika kalian memutuskan perkara di tengah manusia, maka hendaklah kalian memutuskan perkara secara adil. Sungguh, inilah sebaik-baik pesan Allah kepadamu. Sungguh Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat."
Sumber: NU Online
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya