BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?
4 Tanda Awal Penyakit Jantung pada Perempuan yang Sering Dianggap Sepele
Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?
Ada Bukti DPR Tak Pernah Bahas Pasal 18 Ayat 3 PKPU
Dua Survei, Dua Wajah Kepuasan pada Pemerintah
Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya
Ilustrasi (Shutterstock.com)
Dream - Hari Raya Idul Fitri akan tiba sebentar lagi. Sayangnya, Lebaran tahun ini masih dalam suasana pandemi Covid-19.
Terkait hal itu, Pimpinan Pusat Muhammadiyah menerbitkan edaran terkait panduan ibadah Idul Fitri. Maklumat ini ditujukan bagi umat Islam agar dapat melaksanakan ibadah Idul Fitri dengan aman.
Ketentuan pertama yang diatur dalam Edaran Nomor 04/EDR/I.0/E/2021 tentang Tuntunan Idul Fitri 1442 H/2021 M Dalam Kondisi Pandemi Covid-19 adalah takbir Idul Fitri. Takbir Idul Fitri dianjurkan dilaksanakan di rumah masing-masing dengan khusyuk dan tidak dianjurkan takbir keliling.
" Takbir boleh dilakukan di masjid atau musala selama tidak ada jamaah yang terindikasi positif Covid-19 dengan pembatasan jumlah orang dan menerapkan protokol kesehatan yang berdisiplin tinggi," demikian bunyi edaran yang ditandatangani Ketua Umum dan Sekretaris PP Muhammadiyah, Haedar Nashir dan Agung Danarto.
Takbir di rumah merupakan wujud dari sikap seksama menghadapi bahaya seperti diajarkan agama. " Bukan ketakutan yang bersifat paranoid," lanjut edaran tersebut.
Ketentuan ke dua yaitu sholat Idul Fitri. Untuk lingkungan yang terdapat pasien positif Covid-19 atau kondisi belum betul-betul aman, disarankan sholat Id dilaksanakan di rumah.
" Jika tidak ada warga yang tertular virus corona atau kondisi setempat dipandang aman Covid-19, sholat Idul Fitri dapat dilaksanakan di lapangan kecil atau tempat terbuka di sekitar tempat tinggal dalam jumlah jemaah yang terbatas," demikian edaran tersebut.
Pelaksanaan sholat Id juga harus memperhatikan protokol kesehatan. Di antaranya saf dibuat berjarak, jemaah menggunakan masker, dilaksanakan tidak dalam kelompok besar atau terpisah dalam kelompok kecil.
" Serta mematuhi protokol kesehatan terkait pencegahan Covid-19 seperti menjaga kebersihan tempat, kebersihan badan, memakai masker, pengukuran suhu tubuh, tidak berjabat tangan, tidak berkerumun, dan hal-hal lainnya sesuai protokol kesehatan," demikian bunyi edaran tersebut.
Dream - Pimpinan Pusat Muhammaddiyah menetapkan Idul Fitri 1 Syawal 1442 Hijriyah jauh pada Kamis 13 Mei 2021. Keputusan itu termuat dalam Maklumat Nomor 01/MLM/I.0/E/2021 tentang Penetapan Hasil Hisab Ramadan, Syawal, dan Zuhijah 1442 Hijriah.
" 1 Syawal 1442 H jatuh pada hari Kamis Wage, 13 Mei 2021 M," demikian salah satu poin maklumat yang ditandatangi Ketua Umum PP Muhammadiyah, Haedar Nashir, dan Sekretaris, Agung Danarto, pada 26 Januari 2021.
Penetapan tersebut berdasarkan hasil hisab hakiki wujudul hilal yang menjadi pedoman Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah.
Saat dikonfirmasi, Haedar Nashir membenarkan Maklumat tersebut. " Betul (13 Mei hari raya Idul Fitri 1 Syawal 1442 H)," kata Haedar.
Sementara, Kementerian Agama akan menggelar sidang isbat (penetapan) awal bulan Syawal 1442 H pada Selasa, 11 Mei 2021, bertepatan 29 Ramadan 1442 H.
Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dijadwalkan memimpin langsung sidang isbat. Sidang isbat dilakukan sesuai protokol kesehatan sehingga tidak semua perwakilan hadir secara fisik di kantor Kementerian Agama.
" Isbat awal Syawal digelar 11 Mei 2021 atau 29 Ramadan 1442 H secara daring dan luring," terang Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin, di Jakarta, Rabu 5 Mei 2021.
" Sesuai protokol kesehatan, undangan untuk menghadiri sidang dibatasi, hanya dihadiri Menag dan Wamenag, Majelis Ulama Indonesia, Komisi VIII DPR, serta sejumlah Dubes negara sahabat dan perwakilan ormas," sambungnya.
Menurut Kamaruddin, panitia juga menyiapkan aplikasi pertemuan dalam jaringan baik untuk peserta sidang maupun media. Sebab, peliputan akan dilakukan terbatas.
Sumber: Liputan6.com
Advertisement
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
