Konferensi Pers Pengungkapan Bisnis Kosmetik Ilegal Di Kediri (Merdeka.com)
Dream - Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya menetapkan perempuan berinisial KIL sebagai tersangka perdagangan kosmetik ilegal di Kediri, Jawa Timur. Praktik bisnis itu beromzet ratusan juta rupiah per bulan.
Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Frans Barung Mangera, menjelaskan terbongkarnya kasus ini bermula dari informasi masyarakat. Petugas kemudian mengembangkan penyelidikan.
" Kemudian dilakukan penelusuran terkait peredaran produk-produk kecantikan yang diduga ilegal," ujar Barung, dikutip dari Merdeka.com.
Barung mengatakan, wilayah edar produk ini tidak hanya Kediri dan Surabaya. Bisnis ini sudah merambah sejumlah kota besar seperti Jakarta, Medan, dan Makassar.
Berdasarkan hasil penelusuran, kata Barung, ditemukan rumah kecantikan yang memproduksi dan menjual kosmetik dengan merek Derma Skin Care (DSC). Rumah tersebut berlokasi di Kediri dan dikelola KIL.
" Tapi belum mendapatkan izin dari BPOM dan Dinas Kesehatan," ucap dia.
Produk kosmetik DSC terbuat dibuat secara oplosan dari sejumlah merek terkenal. Beberapa di antaranya seperti Mustika Ratu, Marck, Sabun Papaya, Viva Lotion, Vasseline, Sriti, dan lainnya.
" Kemudian oleh tersangka diberi merek DSC," ucap Barung.
Yang lebih mengejutkan, kosmetik ini ternyata pernah mengendorse sejumlah artis terkenal untuk promosi. Penyidik menyebut beberapa inisial artis yang pernah diendorse yaitu VV, NK, NR, DJ, KB.
Barung pun menjelaskan terbuka kemungkinan untuk pemanggilan sejumlah artis tersebut. Ini apabila penyidik memerlukan keterangan dari para artis itu.
KIL dijerat dengan Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita produk kecantikan ilegal bermerek DSC dari rumah KIL.
" Barang-barang ini kami sita dari rumah tersangka di Kediri. Selain itu, kami juga menyita peralatan untuk praktik kecantikan seperti infus dan lain sebagainya," kata Barung.
Direktur Reskrimsus Polda Jatim, Kombes Ahmad Yusep Gunawan, mengatakan tersangka sudah menjalankan bisnis kosmetik ilegal ini selama 2 tahun. Penjualan produk dilakukan secara online maupun langsung kepada pembeli.
" Omzetnya Rp300 jutaan per bulan," ucap Yusep.
(ism, Sumber: Merdeka.com/Moch. Andriansyah)
Advertisement


IOC Larang Indonesia Jadi Tuan Rumah Ajang Olahraga Internasional, Kemenpora Beri Tanggapan

Ada Komunitas Mau Nangis Aja di X, Isinya Curhatan Menyedihkan Warganet

Wanita 101 Tahun Kerja 6 Hari dalam Seminggu, Ini Rahasia Panjang Umurnya

Kenalan dengan CX ID, Komunitas Customer Experience di Indonesia

Ranking FIFA Terbaru, Indonesia Turun ke Peringkat 122 Dunia

Warung Ayam yang Didatangi Menkeu Purbaya Makin Laris, Antreannya Panjang Banget