Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Mumtaz Rais (Foto: Merdeka.com)
Dream - Terjadi keributan antar penumpang maskapai Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA 643 Rute Gorontalo - Makassar - Jakarta, Rabu 13 Agustus 2020 lalu.
Diketahui penumpang yang terlibat keributan ini yakni Muntas Rais Ahmad, anak dari Amien Rais dengan Pamolangi Nawawi, Wakil Ketua KPK.
Peristiwa ini bermula ketika Mumtaz sedang asyik menelepon saat pesawat dalam kondisi mengisi bahan bakar di udara atau refueling sewaktu transit di Makassar.
Anggota DPR ini lantas ditegur petugas kabin dua kali namun tak dindahkan. Mumtaz malah marah dan membentak petugas saat diperingatkan untuk ketiga kalinya.
Nawawi yang duduk di sebelah lantas mengingatkan Mumtaz agar mematuhi peraturan dan tak memarahi petugas. Namun peringatan itu dibalas Mumtaz dengan berbalik memarahi Nawawi dan menantangnya.
Rekan Mumtaz yang berada di lokasi bernama Khaerul Salehu Pangeran kemudian meminta maaf kepada Pamolonga. Insiden itu dianggap selesai dan disaksikan petugas kabin.
" Sesampainya di T3 CGK Pamolango Nawawi mendatangi dan melaporkan secara lisan kepada Kapospol Terminal 3," kata Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra, dalam keterangannya, Kamis 13 Agustus 2020.
Pelaporan dilayangkan Nawawi Pamolongo ke petugas keamanan bandara itu tidak dihadiri oleh Muntaz Raiz Ahmad. Sebab saat proses disembark GA643 Cabin Crew tidak memberi info kepada Avsec T33.
Irfan mengatakan, hasil koordinasi petugas keamanan bandara dan kepolisian akan meminta kerjasama pihak Garuda Airline untuk menghadirkan cabin crew yang bertugas dalam penerbangan tersebut.
Petugas kabin itu akan dimintai keterangan sebagai saksi bilamana kasus tersebut dilanjutkan ke ranah hukum.
" Kasus tersebut adalah kasus pelanggaran undang-undang penerbangan, maka kemungkinan kasusnya akan dilimpahkan ke PPNS Perhubungan," kata Irfan.
(Sah, Sumber: Merdeka.com)
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya