Penutupan Munas Alim Ulama Dan Konferensi Besar NU Oleh Wapres Jusuf Kalla (NU Online)
Dream - Nahdlatul Ulama (NU) menyatakan secara tegas tidak boleh ada lembaga yang mengeluarkan fatwa keagamaan di Indonesia. Ketetapan hukum hanya boleh dikeluarkan oleh Mahkamah Agung.
" Konstitusi kita tidak membenarkan adanya fatwa," ujar Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, KH Said Aqil Siraj, membacakan salah satu keputusan Musyawarah Nasional Alim Ulama NU, dikutip dari NU Online.
Menurut Said, Indonesia tidak mengenal adanya mufti. Sehingga, tidak boleh ada lembaga yang bertindak sebagai penetap hukum agama.
" Tidak boleh ada lembaga apapun bertindak sebagai mufti selain Mahkamah Agung," terang Said.
Said mengajak semua pihak kembali ke konstitusi Indonesia yang merupakan hasil konsensus. Dia juga menegaskan Indonesia bukanlah negara Islam.
" Karena Indonesia ini bukan negara Islam, maka tidak boleh ada mufti seperti negara-negara Islam di kawasan Arab, tidak boleh ada lembaga yang mengeluarkan fatwa," kata Said.
Namun begitu, Said mengatakan setiap Warga Negara Indonesia wajib hukumnya memeluk agama. Dia juga mengatakan semua urusan umat beragama berada di bawah naungan Kementerian Agama.
Pun demikian dengan bahtsul masail NU. Menurut Said, hasil musyawarah bahtsul masail hanya sebatas rekomendasi yang tidak mengikat.
Advertisement
Lebih dari Sekadar Kulit Sehat: Cerita Enam Selebriti Merawat Kepercayaan Diri yang Autentik
Kebiasaan Pakai Bra saat Tidur Berbahaya? Cari Tahu Faktanya
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Peneliti Ungkap Pemicu Perempuan Sanggup Bicara 20 Ribu Kata Sehari?
Bentuk Roti Cokelat Picu Komentar Pedas di Medsos, Chef Sampai Revisi Bentuknya
Mahasiswa Sempat Touch Up di Tengah Demo, Tampilannya Slay Maksimal
Lebih dari Sekadar Kulit Sehat: Cerita Enam Selebriti Merawat Kepercayaan Diri yang Autentik