Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
Dream - Tersangka pembunuhan sadis terhadap ibu kandungnya sendiri, Rozikin mengaku sangat menyesal akan perbuatan bejatnya itu. Sikap yang ditunjukan Rozikin itu bertolak belakang saat dia pertama kali diciduk polisi.
Kala itu Rozikin sama sekali tak menaruh perasaan bersaal telah membunuh wanita yang telah melahirkannya. Ia juga tidak merasa menyesal telah menghabisi nyawa ibu kandungnya itu.
Tetapi setelah beberapa waktu berada di penjara, penyesalan berkepanjangan kini makin menghantui Rozikin.
Mengutip laman pojoksatu.id, perubahan sikap warga Desa Madumulyorejo, Kecamatan Dukun, Gresik ini muncul setelah dia mengalami kejadian menyeramkan. Saban malam Rozikin mengaku kerap didatangi sang ibu dalam mimpi.
Wajah almarhumah sang ibu, Ranis, selalu muncul dalam ingatan pemuda 28 tersebut. Dia mengaku tersiksa saat berada di penjara.
”Wis, aku nggak kuat urip nang tahanan, Ibu minta didoakan. Ibu juga minta saya sholat lima waktu” kata Rozikin saat menunggu giliran sidang di Pengadilan Negeri (PN) Gresik.
Rozikin mengaku ingin sekali menyekar ke makam perempuan yang telah mengukir jiwa dan raganya tersebut.
Namun, niat itu belum terlaksana. Rozikin harus mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Gresik di Banjarsari, Cerme.
Kegelisahan hati semakin menjadi-jadi saat Idul Fitri. Rozikin merasa sendirian selama di tahanan.
”Dua kakak saya tidak pernah membesuk,” ungkapnya dengan nada lirih.
Rozikin mengaku telah insaf. ”Saya tidak akan mengulangi. Hidup di penjara susah,” tegasnya.
Rozikin pun menjalani sidang pertama. Agendanya adalah pembacaan surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Lila Yurifa Prihasti. Majelis hakim diketuai Eddy.
Dalam dakwaan, Rozikin memang mengakui telah menghabisi nyawa ibunya dengan membacokkan celurit ke lehernya.
Dalam sidang pembacaan dakwaan, jaksa Lila Yurifa Prihasti membeberkan kronologi pembunuhan Rozikin terhadap Ranis.
Terdakwa terlihat mendengarkan dengan saksama materi dakwaan jaksa. Sesekali, Rozikin menundukkan kepala.
Jaksa Lila mengatakan, terdakwa mengakui telah membunuh. Ibunya dibacok dari belakang dengan tangan kanan.
Tangan kirinya memegang kepala korban. ”Hasil visum menyebutkan ada bekas luka sobek sepanjang 13 sentimeter. Urat leher putus,” jelas Lila.
Perbuatan terdakwa telah melanggar pasal 44 ayat (3) UU 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga atau pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
(Sah, Sumber: Pojoksatu.co.id)
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya