Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Muhammad Fadil Imran (Foto: Merdeka.com)
Dream - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Muhammad Fadil Imran menegaskan, tak segan menindak ormas-ormas yang berperilaku sewenang-wenang melakukan pelanggaran pidana. Menurut dia, semua orang sama di mata hukum.
" Saya harus melakukan penegakan hukum yang tegas terhadap model seperti ini. Tidak ada gigi mundur. Ini harus kita selesaikan," kata Fadil di Mapolda Metro Jaya, dikutip dari Merdeka.com, Jumat 11 November 2020.
Tindak pidana yang dimaksud Fadil yakni seperti hate speech, penghasutan, dan menebarkan berita bohong secara berulang.
Fadil mengatakan Polda Metro Jaya akan menangkap dan memproses hukum kelompok atau siapapun yang melakukan tindak pidana.
Lebih lanjut ia menjelaskan, negara ini butuh keteraturan sosial, ketertiban sosial. " Adalah tugas Kapolda untuk menjamin ketertiban dan keteraturan sosial tersebut," ucap mantan Kapolda Jatim ini.
Fadil menekankan dibutuhkan ketegasan dalam memberantas ormas-ormas yang melakukan pelanggaran hukum agar masyarakat merasa aman dan nyaman. Kemudian, Fadil menambahkan iklim investasi pun bisa hidup.
" Pembangunan ekonomi ini butuh kepastian hukum, butuh keteraturan, butuh ketertiban supaya investasi bisa datang. Jadi hukum harus ditegakkan," terang mantan Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri yang pernah mengungkap sindikat Saracen serta Muslim Cyber Army (MCA) ini.
Sebelumnya, pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan.
Penetapan ini terkait kerumunan saat peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putri dari Rizieq Shihab, Syarifah Najwa di Petamburan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan Selain Rizieq, polisi menetapkan lima tersangka lain. Lima tersangka dikenakan pasal Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Sementara Rizieq dijerat dengan Pasal 160 KHUP dan Pasal 216 KUHP.
Yusri menerangkan, penetapan tersangka merupakan hasil kesepakatan dari penyidik setelah merampungkan gelar perkara pada Selasa, 8 Desember 2020 kemarin.
" Ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka pertama penyelenggara saudara MRS, kedua ketua panitia HU, sekretaris panitia A, MS penanggung jawab, SL penanggung jawab acara, dan HI kepala seksi acara," kata dia di Polda Metro Jaya, Kamis 10 Desember 2020.
Sejumlah kegiatan yang dihadiri oleh Rizieq Shihab dinilai mengabaikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Kegiatan yang dimaksud yakni peletakan batu pertama pembangunan Masjid Raya Syariah, peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW yang diselingi akad nikah putri dari Rizieq Shihab, Syarifah Najwa.
Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis bahkan langsung merotasi Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana dan Kapolda Jawa Barat Irjen Rudy Sufahriadi dari jabatannya karena dituding tak tegas menegakkan aturan protokol kesehatan hingga menimbulkan kerumunan.
Polisi telah memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami dugaan pelanggaran protokol tersebut.
Sumber: merdeka.com
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya