Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
NL, Tersangka Pemubuhan Bos Pelayaran Kelapa Ading (Foto: Liputan6.com)
Dream - Tersangka pembunuhan bos pelayaran di Jakarta, NL, pura-pura kesurupan saat menjalani pemeriksaan. NL mengaku dirasuki oleh bos pelayaran yang menjadi korban penembakan tersebut.
" Saat kami periksa sebagai saksi, dia tiba-tiba kesurupan, mengaku menjadi bosnya yang menjadi korban pembunuhan itu," kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara, Kompol Wirdhanto Hadicaksono, dikutip dari Liputan6.com, Rabu 26 Agustus 2020.
Menurut Wirdhanto, saat kesurupan, NL mengatakan bahwa pembunuh bos pelayaran itu adalah seorang rekan bisnis S. Motifnya adalah persaingan usaha.
" Namun kami tak langsung percaya dia kesurupan, kami coba gali lagi berulang keterangannya untuk mendalami motif karena mencurigakan," jelas Wirdhanto.
Penyidik makin curiga karena NL adalah tangan kanan korban. Sehingga diduga kuat NL tahu bagaimana seluk-beluk kehidupan korban dan bisnis yang dijalaninya.
" Ada indikasi juga bahwa adanya bentuk kebohongan dari penyampaiannya. Kemudian juga dari gelagat kesurupan itu. Kita tes pakai poligraf, alat pendeteksi kebohongan, hasilnya mengindikasi adanya kebohongan," beber Wirdhanto.
Sugianto alias S, yang merupakan bos pelayaran, menjadi korban pembunuhan sadis dengan lima tembakan di depan kantornya, Ruko Royal Gading Square, Jakarta Utara. Saat kejadian rekaman kamera CCTV di lokasi tersebar viral ke media sosial.
Penyelidikan polisi mengungkap 12 tersangka yang turut berperan dalam pembunuhan berencana ini. Salah satu di antaranya, NL, karyawati di kantor S, yang menjadi otak pembunuhan tersebut.
Akibat perbuatannya, seluruh tersangka dijerat polisi dengan pasal berlapis, pasal 340 KUHP, sub pasal 338, dan UU Darurat RO nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau selama waktu tertentu, maksimal 20 tahun penjara.
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya